- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi massa mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melayangkan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang yang memutuskan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana dan harus dirawat di rumah sakit jiwa. Sebelumnya, vonis di tingkat 1 (Pengadilan Negeri Palembang), terdakwa divonis selama 13 tahun.
Demo tandingan digelar pada Jumat (20/1) pukul 09.00 WIB di Kejati Sumsel, Jakabaring. Ratusan orang dari Sumsel Cortuption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) Palembang, kemudian pemerhati organisasi sosial ekonomi RI (POSE RI) tumpah ruah di jalan.
Ketua SCW Sumsel M Sanusi menyerukan, upaya kasasi Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah tepat. Sebab sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sanusi menganggap, upaya kasasi merupakan supremasi hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Apalagi ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam dakwaan jaksa serta amar putusan pengadilan tingkat pertama juga sudah jelas, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara,” serunya.



