- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
“Jadi dalam perkara ini terdakwa ditahan, putusan Pengadilan Tinggi, tidak dibunyikan harus dikeluarkan dari tahanan. Makanya kita tidak bisa melaksanakan bunyi ketetapan itu,” tegasnya kepada Simbur.
Putusan Pengadilan Tinggi, tidak bisa dieksekusi sejak dikeluarkan tanggal 10 Januari 2023 – 18 Januari 2023 atau selama 8 hari, maka mengajukan kasasi, maka tidak bisa dieksekusi, dan statusnya masih tahanan pengadilan tinggi, dan masih masa penahanannya. Kalau nanti setelah di MA, tidak mengeluarkan penetapan penahanan dan habis masa penahanan maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum. (nrd)



