- Belasan Ribu Siswa di Muba Mulai Nikmati Makan Bergizi Gratis
- DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Sumsel
- Gunung Ibu Semburkan Lava Pijar, Lewotobi Laki-Laki dan Merapi Berpotensi Bakal Erupsi
- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
“Jadi dalam perkara ini terdakwa ditahan, putusan Pengadilan Tinggi, tidak dibunyikan harus dikeluarkan dari tahanan. Makanya kita tidak bisa melaksanakan bunyi ketetapan itu,” tegasnya kepada Simbur.
Putusan Pengadilan Tinggi, tidak bisa dieksekusi sejak dikeluarkan tanggal 10 Januari 2023 – 18 Januari 2023 atau selama 8 hari, maka mengajukan kasasi, maka tidak bisa dieksekusi, dan statusnya masih tahanan pengadilan tinggi, dan masih masa penahanannya. Kalau nanti setelah di MA, tidak mengeluarkan penetapan penahanan dan habis masa penahanan maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum. (nrd)