- Belasan Ribu Siswa di Muba Mulai Nikmati Makan Bergizi Gratis
- DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Sumsel
- Gunung Ibu Semburkan Lava Pijar, Lewotobi Laki-Laki dan Merapi Berpotensi Bakal Erupsi
- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
“Kami menilai putusan Pengadilan Tinggi Palembang cacat hukum. Karena dalam putusan itu tidak menyebutkan agar terdakwa Jupperlius dikeluarkan dari tahanan. Putusan itu mengatakan terdakwa sakit jiwa, karena selama ini ditahan, maka harus dikeluarkan dulu dari Rutan,” ungkapnya.
“Jadi tidak bisa, putusan itu salah. Sebagaimana dimaksud Pasal 197 KUHP harus disebutkan, kecuali tidak ditahan selama ini. Silakan dibawa ke rumah sakit jiwa. Ini yang kami tidak sepakat,” tanggapnya kepada Simbur.
Radyan meneruskan, karena perkara ini masih wewenang pengadilan tinggi, silakan untuk penasihat hukum, meminta kepada hakim yang memutuskan perkara ini untuk mengeluarkan perkara ini.