Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat Hukum 

“Kami menilai putusan Pengadilan Tinggi Palembang cacat hukum. Karena dalam putusan itu tidak menyebutkan agar terdakwa Jupperlius dikeluarkan dari tahanan. Putusan itu mengatakan terdakwa sakit jiwa, karena selama ini ditahan, maka harus dikeluarkan dulu dari Rutan,” ungkapnya.

“Jadi tidak bisa, putusan itu salah. Sebagaimana dimaksud Pasal 197 KUHP harus disebutkan, kecuali tidak ditahan selama ini. Silakan dibawa ke rumah sakit jiwa. Ini yang kami tidak sepakat,” tanggapnya kepada Simbur.

Radyan meneruskan, karena perkara ini masih wewenang pengadilan tinggi, silakan untuk penasihat hukum, meminta kepada hakim yang memutuskan perkara ini untuk mengeluarkan perkara ini.