- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat Hukum
Maka Aliansi Tegakan Hukum dan Keadilan menuntut dengan meminta Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding perkara Jupperlius di Pengadilan Tinggi Palembang nomor: 244/Pid/2022/PT Palembang.
“Meminta Kejati Sumsel segera menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi kejaksaan penuntut umum yang tidak melaksanakan eksekusi putusan banding. Kami juga akan melaporkan perkara ini bila tidak ada tindak lanjutnya, ke Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas,” desaknya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur, Rabu (18/1/23) pukul 11.00 WIB bahwa setelah menyatakan Kasasi pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 kemarin.



