- Gunung Marapi Kembali Meletus, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
- Cek Swakelola Rumah Prajurit Program Kasad, Pastikan Selesai Tepat Waktu
- Temukan Solusi, Hadapi Tantangan Perkebunan
- Dewan Soroti Maraknya Kebakaran Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
- Sepuluh Orang Hilang akibat Banjir dan Longsor di Bandung Barat
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
Maka Aliansi Tegakan Hukum dan Keadilan menuntut dengan meminta Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding perkara Jupperlius di Pengadilan Tinggi Palembang nomor: 244/Pid/2022/PT Palembang.
“Meminta Kejati Sumsel segera menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi kejaksaan penuntut umum yang tidak melaksanakan eksekusi putusan banding. Kami juga akan melaporkan perkara ini bila tidak ada tindak lanjutnya, ke Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas,” desaknya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur, Rabu (18/1/23) pukul 11.00 WIB bahwa setelah menyatakan Kasasi pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 kemarin.