- Belasan Ribu Siswa di Muba Mulai Nikmati Makan Bergizi Gratis
- DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Sumsel
- Gunung Ibu Semburkan Lava Pijar, Lewotobi Laki-Laki dan Merapi Berpotensi Bakal Erupsi
- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
Maka Aliansi Tegakan Hukum dan Keadilan menuntut dengan meminta Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding perkara Jupperlius di Pengadilan Tinggi Palembang nomor: 244/Pid/2022/PT Palembang.
“Meminta Kejati Sumsel segera menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi kejaksaan penuntut umum yang tidak melaksanakan eksekusi putusan banding. Kami juga akan melaporkan perkara ini bila tidak ada tindak lanjutnya, ke Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas,” desaknya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur, Rabu (18/1/23) pukul 11.00 WIB bahwa setelah menyatakan Kasasi pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 kemarin.