- Belasan Ribu Siswa di Muba Mulai Nikmati Makan Bergizi Gratis
- DPRD Teken Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Sumsel
- Gunung Ibu Semburkan Lava Pijar, Lewotobi Laki-Laki dan Merapi Berpotensi Bakal Erupsi
- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat HukumÂ
“Kami tunggu apakah tuntutan kami akan dikabulkan atau tidak, kalau tidak kita akan datang lebih banyak lagi. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Jupperlius dikabulkan pengajuan bandingnya, tidak dapat dipidana, dikabulkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa,” serunya.
Bahwa Jupperlius ini mengalami ganguan jiwa, ganguan bipolar, bisa tiba – tiba ingatannya terganggu, bisa mendadak sedih bahkan secara tidak diduga marah.
“Bipolar ini kumat – kumatan, berbeda dengan permanen. Jadi tidak bisa dipidana, harus diobati dirawat di rumah sakit jiwa. Dengan bukti administrasi dan surat berobat. Jadi kami minta jawaban secara tertulis dari Kejati Sumsel, bukan hanya omongan saja,” pintanya.