- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Massa Minta ASN Kejaksaan Kasus Narkoba Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Kasipenkum: Putusan Pengadilan Tinggi Cacat Hukum
“Kami tunggu apakah tuntutan kami akan dikabulkan atau tidak, kalau tidak kita akan datang lebih banyak lagi. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Jupperlius dikabulkan pengajuan bandingnya, tidak dapat dipidana, dikabulkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa,” serunya.
Bahwa Jupperlius ini mengalami ganguan jiwa, ganguan bipolar, bisa tiba – tiba ingatannya terganggu, bisa mendadak sedih bahkan secara tidak diduga marah.
“Bipolar ini kumat – kumatan, berbeda dengan permanen. Jadi tidak bisa dipidana, harus diobati dirawat di rumah sakit jiwa. Dengan bukti administrasi dan surat berobat. Jadi kami minta jawaban secara tertulis dari Kejati Sumsel, bukan hanya omongan saja,” pintanya.



