- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kuasa Hukum Layangkan Surat Permohonan Eksekusi
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Desmon Simanjuntak SH MH, secara resmi telah memasukan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel, Ck Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel. Pada Senin (16/1/23) pagi.
“Yakni surat resmi permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 244/Pid/2022/PT Palembang tanggal 4 Januari 2023. Demi kepentingan hukum klien kami, memohon kepada Kajati Sumsel dan jajaran untuk menaati, menjalani, atau mengeksekusi putusan pengadilan tinggi,” ungkap Desmon.
Putusan tersebut ditegaskan Desmon, berbunyi bahwa menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Tanggal 4 putusan keluar, tanggal 10 Januari mendapatkan rilis resmi, sampai tanggal 15 ini, Jupperlius masih berada di Rutan Pakjo Palembang.
“Kalau sesuai rilis remi tanggal 10 Januari, artinya 6 hari belum dieksekusi dan status hukum klien kami selama 6 hari ini apa. Berdasarkan bukti persidangan terdakwa Jupperlius ini menderita ganguan jiwa Bipolar menurut saksi ahli. Dengan bukti 15 surat ganguan jiwa,” jelaanya kepada Simbur.
Harapan pihaknya, penegak hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) segara jalankan putusan pengadilan tinggi telah inkrah. (nrd)



