Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ikan, Sur Masuk Bui

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan secara virtual tuntutan pidana, terhadap terdakwa Suryadi alias Sur dalam perkara penggelapan uang hasil setoran penjualan ikan segar senilai Rp 107 juta lebih. Tuntutan JPU dibacakan Rabu (11/1/23) sekitar pukul 14.15 WIB.

Pantauan Simbur, persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Dr Editerial SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Menyatakan terdakwa Suryadi alias Sur terbukti bersalah melakukan penggelapan uang setoran penjualan ikan. Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama  2 tahun 4 bulan,” tukas JPU.

Selepas pembacaan tuntutan, Mangapul lantas menjatuhkan vonis atau putusan terhadap penggelapan hasil penjualan ikan segar tersebut. Putusan ini dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan terus terang, juga belum pernah dihukum.

“Mengadili menyatakan terdakwa Suryadi alias Sur bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan vonis selama 2 tahun 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim.

Baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, terdakwa Suryadi alias Sur pada Senin (17/10/22) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Saksi M Syafei Rahman menunggu terdakwa Suryadi yang bekerja kasir penjual ikan milik saksi Sarwadi. Tugas terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan ikan segar kepada saksi M Syafei di kios penjualan ikan di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.

Karena terdakwa Suryadi menunggu tapi tidak datang, untuk terdakwa membawa setoran uang hasil penjualan ikan segar. Saksi M Syafei mengetahui terdakwa telah membawa uang hasil penjualan ikan seharga Rp 107.178.000 atau Rp 107 juta lebih.

Saksi M Syafei menyerahkan buku catatan penjualan bukti pembayaran dari konsumen. Para konsumen diketahui telah membayar lunas ikan segar yang dibeli dari terdakwa Suryadi. Sewaktu bertemu terdakwa, saksi Sarwadi bertanya kemana uang hasil penjualan, terdakwa mengatakan uang setoran telah diambil orang tak dikenal. Saksi Sarwadi lantas melaporkan terdakwa ke Polsek SU 1. Akibatnya saksi Sarwadi mengalami kerugian Rp 107 juta lebih. Terdakwa pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (nrd)