- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Buronan Korupsi Jalan Tol Ditangkap
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih oleh BPKP. “Terkait para warga yang menerima dana ganti rugi lahan, ada sebagian memang betul berhak menerimanya. Nah yang ini, bagian yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka modusnya mengatas namakan masyarakat, yang ditunjuk seolah – olah milik mereka. Ada masyarakat sudah menerima uang ganti rugi juga,” beber Khadirman.
Radyan menambahkan, untuk tersangka Amancik Kades Desa Serinanti, sang kades meninggal dunia saat dalam tahap penyelidikan. “Kemudian satu tersangka lagi Ansilah swasta, dua kali dipanggil tidak datang dan ditetapkan sebagai DPO. Ketiga tersangka Pete Subur warga Lampung, juga melakukan tindak pidana narkotika, sebagai narapidana di Lapas Kayu Agung, OKI,” beber Kasipenkum.
“Kami tegaskan, untuk DPO akan kita cari sampai kapanpun atau lebih baik menyerahkan diri. Atau sama seperti lain akan terus kita lacak keberadaannya,” tegasnya.
Dari penyelidikan ditemukan persil 5454 dan 456 untuk ruang lingkup ada kerugian negara. Kalau ganti rugi banyak dipersil tempat lain. Bahwa modus tersangka merekayasa tanah ini seolah milik mereka dengan menerbitkan SPH, sehingga kepala desa terlibat dalam kasus ini. (nrd)



