Buronan Korupsi Jalan Tol Ditangkap 

Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, yakni Khaidirman SH MH didampingi Naimullah SH MH kepada Simbur mengatakan, bahwa kasusnya terjadi pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, dalam proyek pembangunan jalan tol disana ada kegiatan pembebasan lahan.

“Pembebasan lahan ini di daerah Jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, OKI, sesi 2016, 2017 dan tahun 2018. Para tersangka memalsukan atau merekayasa SPH, ada 17 SPH milik masing – masing seolah olah ada sebelumnya. Tapi dilokasi SPH itu, menurut Kementrian Kehutanan RI, mereka dilarang menerbitkan SPH, karena menyangkut masalah gambut,” ungkap Khaidirman.

Tentu rekayasan ini melibatkan atau bekerjasama dengan kepala desa dan masyarakat. “Perlu kami garis bawahi, mereka merupakan bagian dari mafia tanah. Sehingga negara dirugikan, sebab ganti rugi ini diberikan kepada orang – orang yang tidak berhak, karena tanah itu milik negara,” tegasnya kepada Simbur.