- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Buronan Korupsi Jalan Tol Ditangkap
Ketiga orang tersangka yakni, tersangka Ansilah alias Pendek (47) wiraswasta, kini masuk DPO Kejati Sumsel. Setelah warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, mangkir dua kali dari panggilan penyidik kejaksaan.
Tersangka kedua, Amancik (64) Kades Desa Serinanti periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2015 (meninggal dunia), Kecamatan Pedamaran, OKI. Dan tersangka ketiga,
Pete Subur (48) wiraswata, tersangka juga tersandung kasus narkoba di Polres OKI, dan narapidana di Lapas Kayu Agung. Merupakan warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung.



