- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Oplos Solar Pakai Tepung Penjernih Minyak dan Cuka Para, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Ada 1 drum kaleng kapasitas 200 liter isi solar sulingan. 5 drum kaleng kapasitas 200 liter kosong. 12 karung isi bahan kimia tepung belicing merek Tianyu. 3 jerigen kimia air keras cuka para. Sebuah pompa air merek Sanyo, 5 mesin pompa air merek Honda dan 3 pengaduk dari kayu dan plastik.
Tersangka melanggar Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan minyak BBM dan memasarkannya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.
“Setelah memeriksa tersangka, BB, sampel diambil untuk uji labor. Dengan minyak dititipkan di Pertamina. Sembari berkoordinasi dengan BPH Migas, pemeriksaan ahli hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tukas Barly. (nrd)



