- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kasus Korupsi Dana BBM Kendaraan Pengangkut Sampah Naik ke Tingkat Penyidikan
MUARADUA, SIMBUR – Tim Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikan status dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan dari status penyelidikan ketahap penyidikan. Dugaan Korupsi tersebut terkait anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020-2021.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dalam keterangan persnya didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, mengatakan pihaknya menaikkan status dugaan tindak pidan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ekspose atau gelar perkara”, jelas Kajari Senin (2/1).
Lebih lanjut Kajari mengatakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari adanya laporan masyarakat. “Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pada 26 September 2022 yang lalu, kita keluarkan surat perintah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan,” urainya
Dikatakan Kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. “Dari itu kita tingkatkan statusnya,” pungkasnya (rel/smsi)



