- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Kafe Remang-remang
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang tersangka kasus pembunuhan M Herpin (34) dibekuk Tim Buser Polsek Sukarami. Buruh tinggal di Jalan Mujidun, RT 7, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village, Block G 20, Talang Betutu, Palembang.
“Tersangka Herpin menghabisi nyawa korbannya Novansyah (36), merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar 2, RT 15, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT 2,” ungkap Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny SH, Kamis (29/12/22) pukul 11.30 WIB.
Peristiwa berdarah itu terjadi, Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 4.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar tepatnya di Cafe Indah Palembang.
Tersangka dibekuk Tim Buser di kawasan Perumahan Permata Village, Talang Betutu Palembang pada kemarin Senin (19/12/22) pukul 11.00 WIB.
Pelaku bersama dengan saksi TB dan juga kakaknya, datang ke Cafe Indah untuk mencari hiburan. Disana pelaku memesan anggur merah, sementara rombongan korban sudah lebih dahulu di sana.
“Pelaku melihat pacarnya atau saksi TB, dibentak korban. Kemudian sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku diajak untuk pulang oleh pacarnya. Pelaku menolak dengan menepiskan tangan, keluar dan mengambil pisau berada di jok motornya,” cetus Kapolsek Sukarame kepada Simbur.
Tidak lama terjadi keributan, hingga pelaku menusuk perut korban kemudian kabur dari Cafe. Tusukan membuat korban tewas di tempat kejadian. “Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Barang bukti pisau lipat juga diamankan. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun,” tukas Kapolsek Sukarami. (nrd)



