- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Program Sertifikat Gratis Diselewengkan, Tanah Milik Pemprov Sumsel Dicaplok
# Empat Bidang Tanah Disita
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melakukan penyitaan empat aset bidang tanah, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun 2018.
Penyitaan tanah itu dilakukan kemarin Kamis (3/1/22) pukul 10.00 WIB, aset tanah aset milik Pemprov Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang. Berupa empat bidang tanah yang disita itu masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Halomoan Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Aldi Rinanda Rijasa SH MH mengatakan kepada Simbur, pihaknya telah melakukan pemasangan pelang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin, yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel.
“Pemasangan pelang penyitaan pada tanah yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di lahan milik Pemprov Sumsel telah kami lakukan. Tanah ini terkait penyidikan penerbitan sertifikat hak milik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018,” Kata Bobby Sirait.
Terkait pemasangan pelang penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang. Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang turun ke lokasi penyitaan bersama tim BPKAD Pemprov Sumsel, Tim PU, Tim Aset dan dibantu aparat kepolisian dari Polsek Sukarami.
Dari perkara ini, puluhan saksi telah diperiksa dalam penyidikan berupa tanah yang telah diterbitkan sertifikat atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi itu. Dari keterangan para saksi, penyidik Kejari Palembang masih mendalami untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.
Kasus ini awalnya, di tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018. Dari hasil penyelidikan diketahui pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (nrd)



