Penyidikan Kasus Tanah Dihentikan, Permohonan Praperadilan Dibacakan

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara praperadilan diajukan advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH didampingi Aidil Fitri Syah SH. Sidang digelar di Pengadilan Palembang kelas IA khusus, Jumat (4/11/22) pukul 13.45 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, terkait dugaan penghentian penyidikan pada perkara penyerobotan tanah.

Dr Fahren SH MHum selaku hakim tunggal memimpin persidangan pada Jumat siang. Dihadiri kuasa hukum pemohon, termohon pihak Polres Banyuasin dan Bidkum Polda Sumsel. Dikatakan Defi Iskandar, bahwa pengajuan praperadilan, terkait dalam dugaan tindak penghentian penyidikan perkara dugaan penyerobotan tanah.

Beranjak dari laporan kliennya Suhaimi dari Polda Sumsel dilimpahkan ke Polres Banyuasin, kemudian pihak Polres Banyuasin, meminta klienya untuk membuktikan secara perdata, terkait bukti hak kepemilikan surat tanah. “Dari keterangan saksi-saksi di BAP memberikan keterangan bahwa objek tanah terlapor Sakim Homandala tidak berada di atas lahan milik klien kami. Tapi berada di jarak 1,5 kilometer, seharusnya pihak penyidik melakukan pemeriksaan pada pihak BPN. Terkait asal usul sertifikat ini dan warkah dasar sertifikat,” ungkapnya kepada Simbur.

Menurut Defi Iskandar, perihal dugaan penghentian penyidikan ini tidaklah berkekuatan hukum. “Sebab dari keterangan saksi-saksi mengetahui letak tanah terlapor. Tapi dari pihak penyidik meminta klien kami, untuk membuktikan keperdataannya. Sehingga diajukan praperadilan hari ini, untuk menguji tindakan termohon ini, apakah sesuai undang-undang,” timbangnya.

Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan dari pemohon sendiri, dihadiri langsung pihak Polres Banyuasin dan Bidkum Polda Sumsel.  “Laporan kami dari 17 November 2021, awalnya penyidik aktif, tapi setelah pemeriksaan lebih lanjut kami mengalami kesulitan mengetahui perkembangan perkaranya. Untuk surat klien kami berasal dari GS nomor 6. Jadi objek tanah seluas 105 hektare di Jalan Swadaya, Lorong Masjid, RT 22/5, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tanpa pemecahan dari GS nomor 6 tidak bisa naik sertifikat,” bebernya kepada Simbur. “Harapan kami kepada hakim tunggal, kiranya dapat mengabulkan permohonan kami, dan pihak penyidik dapat menuntaskan perkara ini,” harap Defi Iskandar SH MH.

Pihak Bidkum Polda Sumsel sendiri enggan memberikan tanggapan terkait perkara ini. “Ya hari inikan masih pembacaan permohonan dari pemohon. Nah Senin depan nanti agendanya replik dari pemohon,” ujarnya singkat. (nrd)