- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ubah Gabah Jadi Beras, Alat Penggiling Padi Jadi Berkas
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alat Rice Milling Unit (RMU) atau penggiling padi (huller) dari gabah ke beras. Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, dua buah berkas sangat tebal tersebut, diterima pihak Pengadilan Negeri Palembang. Untuk kemudian menentukan jadwal sidang dan siapa saja para hakim pengadilan tipikor yang akan menangani kasus ini, dalam waktu sepekan ini.
Dikatakan Julia Rahman SH MH Kasipidsus OKU Selatan kepada Simbur, kemarin Kamis (20/10/22) pukul 14.00 WIB, bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor ini melibatkan 2 orang tersangka.
“Tersangka Asep Sudarna sebagai Kadis Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah Kabid Dinas Pertanian. Asep itu Kadis aktif Pertanian, setelah itu menjabat Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan,” cetusnya.
“Perkaranya sendiri, yakni terkait dengan tidak tepat gunanya dalam peruntukan alat penggiling padi, bantuan alat untuk gapoktan dari pusat tahun 2018,” jelasnya kepada Simbur.
“Untuk nilai kerugian negaranya Rp 1,7 miliar, alat ini berupa untuk pengering padi atau Rice Miling Unit (RMU). Terdakwa sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ancamannya 20 tahun. Baik Kadis dan Kabid Pertanian OKU Selatan, keduanya ASN. Dan keduanya saat ini ditahan di Rutan Muara Dua,” tukas Kasipidsus Kejari OKU Selatan. (nrd)



