- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Kota di Palembang Ikut Naik
# Tarif Umum Rp4.900, Pelajar Rp3.000
PALEMBANG, SIMBUR – Tarif angkutan kota (angkot) di Palembang terkerek naik. Hal itu merupakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat kenaikan tarif bersama perwakilan sopir dan organda.
Adapun rincian tarif angkot untuk umum Rp 4.900 dari sebelumnya Rp4.000 dan pelajar Rp 3.000 dari tarif lama Rp 2.500. Kenaikan ini ditetapkan, Rabu (7/9).
Kepala Seksi Lalu-lintas Kota Palembang Dishub Kota Palembang Arif mengatakan, kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat. “Ya setelah kami melakukan rapat tersebut, ini secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban supir se kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis pertalite,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sopir Angkutan Kertapati – Ampera mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat. Kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.
“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan sopir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” tutupnya.(kbs/red)



