- Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali
- Sambut 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit, Bupati dan Wabup Mura Gelar Rakor
- PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
- Abpednas Raih 100 Ribu Anggota, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Kota di Palembang Ikut Naik
# Tarif Umum Rp4.900, Pelajar Rp3.000
PALEMBANG, SIMBUR – Tarif angkutan kota (angkot) di Palembang terkerek naik. Hal itu merupakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat kenaikan tarif bersama perwakilan sopir dan organda.
Adapun rincian tarif angkot untuk umum Rp 4.900 dari sebelumnya Rp4.000 dan pelajar Rp 3.000 dari tarif lama Rp 2.500. Kenaikan ini ditetapkan, Rabu (7/9).
Kepala Seksi Lalu-lintas Kota Palembang Dishub Kota Palembang Arif mengatakan, kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat. “Ya setelah kami melakukan rapat tersebut, ini secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban supir se kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis pertalite,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Sopir Angkutan Kertapati – Ampera mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat. Kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.
“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan sopir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” tutupnya.(kbs/red)



