- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Hakim Penjarakan 12 Anggota Dewan 4 Tahun, 3 Terdakwa Lagi Dibui 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang terjerat perkara dugaan suap, penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, nasibnya diujung palu hakim. Vonis berlangsung pada Rabu (7/9) sejak pukul 09.00 WIB.
Mereka yakni, anggota Dewan periode 2014 – 2019 dan periode 2019 – 2023. Agus Firmansyah, A Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elizon, Faizal Anwar, Hendly, dan Irul. Selanjutnya, Mardalena, Misran, Samudare Kelana, Tjik Melan, Umam Fajri, Fera Erika, dan Wilian Husin. Mendengarkan uraian rangkaian perkara sampai ujung putusan, yang mereka ikuti online dari Rutan Pakjo Palembang kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan Palembang kelas 2 B.
Jaksa penuntut umum (KPU) KPK RI, Tim kuasa hukum para terdakwa hadir langsung dipersidangan, yang diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH, didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ardian Angga SH MH. Ditegaskan hakim, bahwa 15 terdakwa tidak pernah berusaha mencari sumber dana Rp 200 juta yang mereka dapat, 15 terdakwa juga meminta secara aktif dana bantuan untuk Pileg kepada terpidana Elpin MZ Muktar selaku Kabid Jembatan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.



