Hakim Sentil Perkara Bisnis ATK: Kalau Untung Senang, kalau Rugi ya Bodong

# Korban Klaim Rugi Rp196 Juta

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara bisnis alat tulis kantor (ATK) diduga berbuntut kerugian dialami korban Gunawan Oi sebesar Rp196 Juta, dengan terdakwa RJ. Sidang digelar Kamis (18/8) pukul 15.30 WIB degan agenda keterangan saksi korban dan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH MH.

Ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH dan Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.  Pantauan Simbur, saksi korban Gunawan Oi hadir langsung di persidangan bersama istrinya saksi Martha. Sedangkan saksi Raden mengikuti secara virtual. Tim kuasa hukum terdakwa yakni advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Widodo SH dan Ibrahim Adha SH MH serta Jontan Rudi Nober SH MH.

Saksi Martha mengatakan, sewaktu makan malam dia Gunawan Oi bercerita, saat dimintai uang, terdakwa RJ selalu menghindar. Sedangkan korban Gunawan Oi mengatakan total uang yang dikirimkan Rp750 juta dan uang itu tidak ada yang kembali. “Bukti transfer uang Rp750 juta ada semua, untuk perjanjian tidak ada, saksinya tidak ada,” timpal saksi Martha.

Kuasa hukum terdakwa melayangkan pertanyaan kepada korban Gunawan, ada transfer uang Rp 31 juta untuk uang ATK, lalu tanggal 7 April 2018 pernah transfer Rp50 juta untuk memperbaiki ponsel, ada 11 transfer uang korban Gunawan ke RJ ini tanpa paksaan? tapi semua itu ditampik alias tidak diakui korban Gunawan Oi.

Yohanes Panji Prawoto SH MH menegaskan, korban Gunawan Oi ini tidak mengetahui perihal bisnis trading bahkan tidak memahaminya.  “Inikan bisnis, kalau kamu (Gunawan Oi) untung senang, kalau rugi ya bodong. Dia (Gunawan Oi) tidak tahu bisnis apa ini, awalnya ada tawaran yang menggiurkan itu saja. Jadi hari Senin depan, agendanya keterangan saksi terdakwa,” tukas ketua majelis hakim.

Selepas persidangan, Tim kuasa hukum terdakwa RJ, yakni advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Widodo SH dan Ibrahim Adha SH MH serta Jontan Rudi Nober SH MH, mengatakan kepada Simbur, persidangan ini dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. “Sudah jelas terang benderang, saksi korban, pertama bahwa proses transaksi transfer itu seorang diri tidak ada saksi. Kedua menyatakan di muka persidangan bahwa transfer itu dilakukan secara sadar tanpa tekanan dari pihak terdakwa. Dari jumlah total keseluruhan Rp 410 juta itu murni dimainkan trader oleh PT VAF. Klien kami RJ ini hanya sebagai marketing, begitu mendapat konsumen Gunawan Oi, dan uang itu saat bermain di akun PT VAF, tidak disentuh klien kami,” terangnya kepada Simbur.

Terkait binis ATK sendiri, tidak ada keterangan bukti kerja sama apa pun. Secara sadar tanpa tekanan uang itu di transfer. “Nanti klien kita punya alibi sendiri, pada agenda keterangan saksi terdakwa Senin pekan depan. Klien kita ada hubungan sangat dekat dengan saksi korban Gunawan Oi, pemberian uang itu bertahap dalam tempo lama dengan total ratusan juta,” jelas Desmon Simajunyak SH.

Terpisah Marta sebagi istri korban Gunawan Oi mengatakan total uang dikirim Rp 759 juta, tapi yang  pidanakan itu dalam bisnis ATK bukan yang bisnis trading senilai Rp 200 juta.  “Karena tanpa sepengetahuan kita, uang yang sudah kita setor diambil dimasukan ke PT VAF. Atas nama dia (terdakwa) sendiri sebagai tradernya, kemudian ditarik Rp 130 juta untuk makan-makan foya-foya.  Tapi yang kita pidanakan itu Rp 200 juta dalam bisnis ATK,” tukasnya kepada Simbur.

Dalam dakwaan RJ pada Rabu (7/2/19) pukul 20.30 WIB di ATM Bank Mandiri di Palembang Indah Mall diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Terdakwa dua kali mendatangi toko korban di Jalan Sudirman, Palembang untuk menawarkan bisnis investasi PT VAF Palembang dibidang investasi saham emas dan forex di Jalan Pom IX Kampus di PS Mall Palembang. Korban tertarik, dengan terdakwa menjanjikan keuntungan bila saham emas naik. Sehingga korban ikut dan 3 kali tranfer uang ke rekening PT VAF Palembang yang totalnya Rp 410.500.000. Tapi PT VAF telah mengembalikan uang dua kali totalnya Rp 110 juta. Dengan sisa uang korban Rp 300 juta untuk investasi emas dan forek tidak mendapat keuntungan dan tidak dipermasalahkan korban.

Berikutnya terdakwa RJ di bulan Juli 2018 mengajak korban dalam bisnis ATK dengan janji keuntungan Rp10 persen. Dengan total untuk bisnis ATK ini Rp196 juta. Namun korban tidak pernah untung. Kemudian tanggal 20 Juli 2018,  terdakwa RJ mengambil uang bisnis ATK sebesar Rp129 juta dengan membuat akun atas nama terdakwa di PT VAF.

Ada juga uang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa RJ, dengan sisanya Rp70 juta dipakai untuk investasi. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp196 juta. (nrd)