Kalah Judi lalu Bunuh Teman, Dani Gondrong Dipenjara 15 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pembunuhan dengan terdakwa Mardani alias Dani Gondrong terhadap korbannya Abdul Haris alias Hafis, pada Kamis (18/8/22) pukul 14.00 WIB, digelar dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Kasus pembunuhan dipicu ribut kalah main judi, terjadi Minggu (23/1/22) pukul 16.00 WIB, di Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 2, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Fatimah SH MH.

“Terdakwa Mardani alias Dani Gondrong sebelumnya pernah dihukum beberapa kali, salah satunya kasus kekerasan. Ini ancamannya tinggi, karena pembunuhan berencana, sudah saya beri waktu untuk pledoi,” cetus Taufik.

“Apakah saudara benar-benar menyesal dan anda tidak akan mengulangi lagi tindak pidana? ungkap majelis hakim. “Menyesal yang mulia,” ujar terdakwa.

Taufik menegaskan, pembunuhan ini terjadi akibat cekcok main judi dan kalah judi, dimana korban soat disuruh pergi, namun tetap menantang, terjadilah pembunuhan dimana terdakwa sempat kabur ke Semarang.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa Mardani alias Dani Gondrong telah menghilangkan nyawa orang lain, tidak ada perdamaian, dan terdakwa pernah dihukum. Pertimbangan meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Mardani alias Dani Gondrong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana terhadap korban Abdul Haris alias Hafis. Maka menjatuhkan vonis pidana selama 15 tahun penjara. Kemudian menetapkan barang bukti sebilah pisau untuk dimusnahkan,” tegas Taufik Rahman.

Terdakwa silakan menerima, menolak atau banding, “Menerima yang mulia,” tukas terdakwa. Senada juga dengan jaksa penuntut juga menerima.

Jaksa MHD Falaki SH sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2022 menuntut terdakwa Mardani alias Dani Gondrong selama telah bersalah melakukan tindak pidana berencan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur diancam dalam Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa Dani Gondrong selama 18 Tahun pidana penjara.

Dari dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Mardani alias Dani  Gondrong pada Minggu (23/1/22) pukul 16.00 WIB, di Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 2, melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Haris alias Hafis.  Sore itu di Lorong Fajar, RT 04, Jalan Dr M Isa, saksi Ismail melihat terdakwa Mardani  , korban Abdul, dan Puput tengah bermain judi. Korban Abdul lalu mengajak berhenti main judi, tetapi terdakwa Mardani  tidak mau.

Terdakwa bilang, boleh berhenti asal uang Rp 50 ribu dikembalikan. Korban Abdul menjawab hanya ada uang Rp 10 ribu saja. “Nah gek kau ku tujah” ancam terdakwa. “Tujahlah” spontan korban. Terdakwa kemudian masuk ke rumah dan mengambil pisau. Terdakwa lalu mengejar korban dan menusuk pisau hingga mendarat di dada korban secara berulang kali.

Saat terdakwa akan menusuk kembali korban Abdul, oleh saksi Wati ditahan. Termasuk saksi Ismail juga ikut melerai, tidak lama kemudian korban Abdul terkapar berlumuran darah lemas di depan rumah saksi Ismail, sekitar pukul 20.00 WIB, tersiar korban Abdul meninggal dunia. (nrd)