Diklat Rugikan Negara Rp428 Juta, Setiap Kepala Sekolah Dipungut Rp3 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menghadirkan 13 orang saksi sebagai peserta diklat. Kasus ini merugikan keuangan dan perekomomian negara Rp428.015.324 atau Rp428 juta lebih tahun 2019. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel.

Ketiga terdakwa IE selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas dan pengguna anggaran (PA). Terdakwa Rs bersama Ri selaku PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 2A Kota Lubuk Linggau.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pihak Kejari Lubuk Linggau Sumarherti SH MH dan tim serta advokat M Hidayat SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Ri hadir langsung.

Saksi Raswan, kepala SD di Kecamatan Terawas mengatakan, pelaksanaan Diklat tahun 2019 diselenggarakan Dinas Pendidikan. Raswan mengaku kepsek dari dari Kecamatan Terawas, membayar Rp 3 juta. Setelah diklat ia mengaku tidak menerima uang perjalanan dinas.

Kedua saksi ET, kepsek dari Kecamatan Jaya Loka mengatakan, pelaksanaan diklat itu di hotel selama 10 hari diikuti seluruh kepala sekolah. “Saya tanda tangan, tapi tidak tau untuk apa itu. Baik itu soal SPPD atau uang transpor. Selain jaket sertifikat yang didapat, tidak ada lagi,” ungkapnya.

“Setiap kepsek diminta uang Rp3 juta, katanya untuk penguatan. Katanya itu ketentuan dari Diknas kata  Sugiono,” timpal saksi.

Saksi berikutnya Su juga kepala SD di Kecamatan Muara Beliti. Untuk uang Rp 3 juta disetorkan sebelum pelaksaan diklat di sekitar bulan Januari 2019. “Ada sebanyak 21 orang kepala SD di Kecamatan Muara Beliti yang ikut. Diklat ini syarat, untuk mendapat sertifikat untuk penandatangan ijazah,” cetusnya.

“Baru setahun saya jadi kepsek, dan sudah mengolah Dana BOS, saat diklat dapat jaket dan modul. Saya tidak merasa keberatan membayar Rp3 juta. Kegiatan diklat ini bermanfaat dan berterimakasih kepada panitia,” tukas saksi Su.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sumarherti SH MH dari Kejari Lubuk Linggau menegaskan kepada Simbur, perkara dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, nyatanya dalam kegiatan diklat kepsek ini ada anggarannya dalam APBD Kabupaten Musirawas.

“Jumlah peserta mengikuti Diklat sebanyak 213 peserta litu kepala SD semuanya masing-masing bayar Rp 3 juta rupiah, 2 lagi kepala SMP. Total kerugian negara Rp 428 juta, itu dari APBD Kabupeten Musi Rawas dan dana dikumpulkan dari masing-masing peserta,” cetusnya. (nrd)