- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Pengelolaan Gas Diklaim Komersial, Kuasa Hukum: Bukan Aset Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi MM pemilik saham dan komisaris PT DKLN, Selasa (18/5) malam pukul 20.00 WIB membeberkan peranannya dalam perkara dugaan tipikor gas bumi di PT PDPDE Sumsel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ditegaskan saksi, dalam dakwaan terkait penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas, yang merupakan perusahaan swasta murni. Akan tetapi, dianggap sebagai perbuatan yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Sebaliknya, justru penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk, sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas. Tetapi hal itu bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” tegas Mudai.
Majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, kemudian menelisik siapakah pemilik PT Rukun Raharja Tbk ini? Saksi sekaligus terdakwa MM mengatakan bahwa pemilik perusahaan ini Happy Hapsoro Sukmonohadi.
Kuasa hukum MM, yakni Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, Arief Darussalam SH dan M Sakro T SH menegaskan bahwa pihaknya cukup puas dengan keterangan kliennya di persidangan pada Selasa (17/5/22) dari pukul 16.00 WIB – 23.45 WIB.
“Jadi keterangan klien kami MM, sangatlah penting. Menyangkut tanggug jawab PT Rukun Raharja sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendari PT PDPDE gas sejak tahun 2012 sampai sekarang,” ungkap Dr Imam.
Dilanjutkan Dr Imam, bahwa kesaksian MM membuat perkara dugaan tipikor gas bumi ini semakin terang benderang. “Kami simpulkan bahwa, perkara ini bukan tipikor Sebab, secara fakta hukum PT PDPDE gas merupakan perusahaan swasta murni. Kemudian pengelolaan gas bumi ini komersial, bukanlah aset milik negara,” tegasnya.
“Gas yang dikelola juga bukan gas prioritas, dikuatkan dalam fakta persidangan. Sejumlah fakta mencuat di persidangan. Harapan kami, dapat menggugurkan dakwaan MM merupakan klien kami,” tukas Dr Imam. (nrd)



