Kejagung Periksa Akuntan dan Direktur Swasta untuk Empat Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, SIMBUR – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampudsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada  Januari 2021-Maret 2022. Kedua saksi yaitu LL (Head Accounting Departemen PT WNI) dan TM (Direktur PT SAP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi diperiksa atas nama empat orang tersangka yakni IWW, MPT, SM, dan PTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ungkap Kapuspenkum melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (28/4).

Diketahui dari portal resmi Kejagung, aktor intelektual di balik kelangkaan minyak goreng di Indonesia belakangan ini akhirnya terungkap. Pasalnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Satu di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW. Tiga tersangka lainnya dari perusahaan swasta, yakni MPT (Komisaris PT WNI), SM (Senior Manager Corporate Affair PHG) dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT MM).

Jaksa Agung RI  Burhanuddin saat itu menegaskan, kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian Presiden RI sehingga menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis. Dengan begitu, setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng. Ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI saat konferensi pers, 19 April 2022.

Menurut Jaksa Agung RI, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir. “Langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi terkait kelangkaan minyak goreng ini,” tegas Jaksa Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen. Jaksa Agung RI menambahkan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,”tegas Burhanuddin.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini yaitu, Tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut. “Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.(red)