- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Sembunyikan 5 Kg Sabu, Dituntut Seumur Hidup
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara peredaran narkotika seberat 5 kilogram senilai Rp 5 miliar, pada Selasa (26/4) pukul 14.00 WIB memasuki agenda tuntutan. Persidangan diketuai Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Para terdakwa yakni, terdakwa 1 M Wahyu Romadon (29) buruh, warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus. Bersama terdakwa 2 Bayu Prabowo (29) wiraswasta, warga Jalan PS Sidoing Kenayan, RT 06/02, Kelurahan Karang Anyar, Gandus.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu, dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Barang bukti sebanyak 5 kilogram, dampak ditimbulkan sangat besar. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagai perantara jual beli narkotika, sebagaimana melanggara Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu masing-masing pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Ursula Dewi.
Kemudian barang bukti 5 kg sabu merek Guanyin Wang, timbangan digital, ponsel Vivo, ponsel Realme warna silver dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 1,3 juta dan motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 ACR warna biru dirampas untuk negara.
“Tadi terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu dituntut JPU selama seumur hidup pidana penjara. Kita diberi satu pekan untuk membuat pembelaan karena terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tukas Arif Rahman SH kuasa hukum terdakwa.
Dakwaannya, Tim Sat Reserse Narkoba Polretabes Palembang melakukan penyergapan pada Jumat (3/12/21) pukul 11.30 WIB, di kontrakan di Kompleks OPI Raya, Lotong Kalimantan 3, Jakabaring. Terkait transaksi narkoba terdakwa M Wahyu Romadon bersama terdakwa Bayu Prabowo.
Sebelumnya Kamis (2/12/21) sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa Wahyu dan Bayu melakukan transaksi di Jalan Veteran, Palembang. Tim kepolisian pun mendatangi Jalan Veteran, melihat motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 AC warna biru, kemudian membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di Hotel Opi Indah kamar nomor 503.
Kemudian siangnya sekitar pukul 11.30 WIB melakukan penggerebekan di Hotel Opi Indah kamar nomor 503. Dari keterangan kedua terdakwa, bila narkotika itu disembunyikan di kontrakan di Kompleks Opi Raya, Lorong Kalimantan 3. Barang bukti ditemukan di sebuah tas besar warna merah yang berisikan 5 bingkus plastik besar merek Teh Guanyin Wang warna hijau bintang lima. Seberat 5000 gram atau 5 kilogram sabu, sebuah timbangan digital besar, dan 2 ball plastik klip bening di dalam kamar.
Dari pengakuan, 5 kilogram sabu ini milik kedua terdakwa. Didapat dari Agus (DPO), tanggal 28 November 2021, totalnya 10 bungkus merek Guanyin Wang warnabhijau bintang lima. Dimana terdakwa Wahyu diperintah Agus (DPO) dan mengajak terdakwa Bayu untuk mengantarkan barang ke pembeli, menggunakan motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 ACR warna biru.
Pelaku Agus (DPO) menjanjikan terdakwa Wahyu diupah Rp 5 juta dari setiap satu kilo sabunya. Sedangkan terdakwa Bayu dijanjikan upah Rp 1,3 juta dari setiap satu kilo sabunya. Terdakwa pun didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. (nrd)



