- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA, SIMBUR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I). Berkas perkara tersebut atas nama tersangka IS yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua pada 2014 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Saat ini, masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS,” ungkap Kapuspenkum melalui keterangan resmi yang diterima Simbur, Sabtu (16/4).
Lanjut Kapuspenkum, pasal yang disangkakan yaitu pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo pasal 7 huruf b. Selain itu, pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Persidangan terhadap Tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar,” tandasnya. (red)



