- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Oknum Jaksa KPK yang Diduga Selingkuh Bakal Diperiksa secara Internal
JAKARTA, SIMBUR – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan secara internal terhadap oknum jaksa yang diduga selingkuh dengan staf cantik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh Dewan Pengawas/Inspektorat Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa.
“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut, kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum melalui keterangan resmi kepada Simbur, Rabu (6/4).
Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, lanjut Kapuspenkum, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (red)



