- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kejagung Serahkan Memori Kasasi Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek
JAKARTA, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap dua terdakwa Briptu FR dan Ipda YO. Kedua terdakwa telah divonis bebas atas kasus dugaan pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, berkas memori kasasi tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kapuspenkum, permohonan kasasi atas nama terdakwa FR tercatat dalam akta nomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan, permohonan terdakwa YO tercatat dalam akta nomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
“Memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kapuspenkum melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (6/4).
Sebelumnya, pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa. Putusan pengadilan terhadap terdakwa FR dengan nomor 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. Sementara, putusan terdakwa YO bernomor 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. (red)



