- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dituntut 12 Tahun, Terdakwa 10 Paket Sabu Siapkan Pembelaan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Muksin yang kedapatan 10 paket sabu seberat 98,98 gram senilai Rp 85 juta, perkara persidangannya memasuki agenda pembelaan. Pekan sebelumnya terdakwa dituntut selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum, dengan persidangan diketuai Said Husen SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
“Hari ini agendanya pledoi atau pembelaan. Minggu kemarin dituntut jaksa selama 12 tahun. Terdakwa diamankan di Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin 2,” ungkap Megaria SH penasihat hukum terdakwa, Senin (28/3) pukul 13.30 WIB.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Muksin, pada Kamis (9/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungsang IV, Lorong TPI, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin, dalam perkara peredaran dan transaksi narkoba 10 paket sabu seberat 104,58 gram atau 98,98 gram.
Mulanya Rabu (8/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Muksin dihubungi anggota yang menyamar memesan narkotika. Terdakwa menghubungi Reza (DPO) untuk memesan sabu dan terdakwa akan diupah Rp 2 juta. Sabu itu seharga Rp85 juta, mereka pun sepakat bertransaksi di Jalan Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin IV.
Keesokannya sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menemui anggota yang menyamar menyerahkan sabu dilakban hitam, melihat barang bukti 10 paket sabu seberat 98,98 gram terdakwa langsung dibekuk. Sehingga terdakwa diganjar Rp 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (nrd)



