- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jadi Pengoplos 108 Ton Minyak Ilegal, Enam Petani Ditangkap Polisi
# Sita 7 Truk Tangki, 5 Tangki, dan 2 Bunker Minyak
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi penggerebekan aktivitas minyak BBM oplosan ilegal dilakukan satgas gabungan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim BPH Migas. Alhasil total sebanyak 108 ton minyak disita dari lokasi TKP di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Gelar perkara berlangsung Selasa, (22/3/22) pukul 09.00 WIB di halaman Mapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani SIk dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pengungkapan perkara BBM oplosan ini oleh Satgas gabungan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim BPH Migas.
“Polda Sumsel yang pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus menonjol pengoplosan BBM ilegal. Kita bisa menyaksikan sendiri bahwa BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka para (air keras) dan bleaching (pemutih), maka menghasilkan BBM oplosan,” ungkapnya kepada Simbur.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan untuk keenam tersangka, tengah dalam pemeriksaan terkait keterlibatan juga korporasi yang berlindung dalam kasus ini. “Kami tidak hanya menggunakan Undang-Undang Migas, namun menjerat pelaku juga dengan UU Pencurian Uang dan masalah pajak. Akan terus kami kembangkan terhadap mereka yang terlibat dalam BBM oplosan ilegal ini,” tegas Kapolda Sumsel.



