- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jadi Pengoplos 108 Ton Minyak Ilegal, Enam Petani Ditangkap Polisi
“Perjanjian ini sebagai kerja sama, sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran ketersedian BBM,” tukas Erika.
Bongkar kasus itu, pada Kamis (10/3/22) anggota Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi BPH Migas terkait aktivitas pengoplosan BBM Illegal, di daerah Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang. Kemudian Jumat (11/3/22) pukul 03.00 WIB, dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim Satgas BPH Migas mendatangi TKP, dan mendapati adanya aktivitas pengoplosan BBM Illegal.
Tim kepolisian dan Satgas BPH Migas juga mengamankan barang bukti truk Nissan tangki merek PT Pali Lau Mandiri BG 8125 NL warna biru putih, bermuatan minyak oplosan kapasitas 16.000 liter. Kedua, truk Nissan tangki merek PT Pali Lau Mandiri BG 8126 NL warna biru putih, bermuatan minyak oplosan kapasitas 16.000 liter. Ketiga, truk Hino Dutro tangki merek PT Pali Lau Mandiri BG 8100 RU warna biru putih, bermuatan minyak oplosan kapasitas 5.000 liter.



