- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jadi Pengoplos 108 Ton Minyak Ilegal, Enam Petani Ditangkap Polisi
Kombes Pol M Barly Ramadhani menambahkan aktivitas pengoplosan BBM ilegal ini dilajukan di wilayah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. “Setelah mendapatkan anggota kita mengalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” tambahnya kepada Simbur.
“Maka kita berhasil menyita sebanyak 108 ton minyak BBM oplosan ilegal ini. Termasuk bahan hingga mesin untuk pembuatan BBM oplosan ini. Para tersangka dijerat Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, tentang memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan. Sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 1 terancam 6 tahun pidana penjara dan Rp 60 miliar,” tegas Barly.
Erika Retnowati sebagai Kepala BPH Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menegaskan tugas BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM.
“Kemudian pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah. Kita sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri,” ungkapnya kepada Simbur.



