Geledah Lima Lokasi, Sidik Enam Importir Besi-Baja

Pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Diketahui, sejak 2016—2021, ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) / pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. Dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).