Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Investasi Butik Dibebaskan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum Sigit Subiantoro SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap terdakwa ANKP (30) yang tersandung perkara investasi butik. Salah satu korbannya mengalami kerugian senilai Rp48,2 juta.

Persidangan digelar Selasa (22/3/22) sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa ANKP mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Polda Sumsel. Senada dengan Hendra Jaya SH MH selaku kuasa hukum terdakwa dan JPU juga mengikuti secara virtual.

Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian Rp 48,2 juta. Terdakwa berbelit-belit dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

“Manyatakan terdakwa ANKP secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dengan Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura dengan pidana penjara selama 3 tahun dan dikurangi selama menjalani masa tahanan,” tegas Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro SH.

Selepas persidangan atas tuntutan jaksa selama 3 tahun ini, Hendra Jaya SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi dan meminta terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.  “Karena bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan dibawah sumpah, terdakwa benar melakukan jual beli pakaian dan ada butik di PS Mall, PTC Mall Palembang. Kemudian ada sewa ruko di Pakjo, terhadap pelapor terdakwa juga sudah pernah melakukan pembayaran dan menerima keuntungan sebesar Rp 8,6 juta,” tukas Hendra Jaya.

Sebelumnya Septalia Furwani SH MH didampingi Welly Anggara SH MH sebagai tim kuasa hukum pelapor atau korban berinisial CG (30) (Cavarina Gustiandari) warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang. Jumat (14/1/22) sekitar pukul 15.45 WIB, di Mapolsek Ilir Barat I atau Padang Selasa mengungkapkan, kliennya CG merupakan salah satu korban dari terlapor ANKP.

Peristiwanya terjadi pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.  “Kami melapor tanggal 7 September 2021 dengan tindak pidana penipuan Pasal 372 KUHP. Klien kami CG (korban) memberikan nilai investasi di usaha butik  dan Baju, senilai Rp 50 juta. Janjinya terlapor memberikan profit setiap bulannya, tetapi cuma satu kali profit diberikan ke korban. Maka kami sudah memberikan somasi 2 kali, surat undangan klarifikasi 2 kali, panggilan saksi 2 kali, namun terlapor tidak hadir ke Polsek IB 1. Setelah perjuangan panjang terlapor ada disini, sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (nrd)