- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Saksi Sebut Pagu Anggaran Rp2,8 Miliar namun Biaya Realnya Rp1,5 Miliar
# Sewa Kendaraan Distribusi Bansos di Muba
# Jaksa: Temuan BPK Kerugian Negara Rp332 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan distribusi jasa angkutan bansos di Dinas Sosial Kabupaten Muba merugikan negara Rp332 juta tahun anggaran 2019, kembali digelar. Sidang berlangsung Selasa (22/3) sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Sahlan Effendi SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH memimpin jalannya persidangan, dengan diikuti kedua terdakwa, yakni terdakwa 1 PS selaku KPA dan PPK belanja sewa sarana mobilitas darat dan air di Dinsos Kabupaten Muba tahun 2019 dan terdakwa 2 M selaku Bendahara pengeluaran pembantu di Dinsos Kabupaten Muba tahun 2019, secara virtual dari Lapas Sekayu.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Muba Reza Faizal SH hadir langsung dan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Nala Praya Akbar SH dan Bambang SH juga hadir langsung di persidangan. Persidangan digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi, yakni saksi M Yayan bendahara tahun 2019, saksi Sani selaku PPTK, saksi Agustini dan saksi Novia sebagai bendahara.
Saksi M Yayan selaku bendahara tahun 2019 saat dicecar jaksa penuntut, “Apakah sewa mobil di upload?”
Saksi Yayan mengatakan ada.
“Tidak ada itu,” kata jaksa.
“Untuk mekanismenya melalui penunjukan langsung dengan pagu anggaran senilai Rp 2,8 miliar,” kata saksi Yayan.
Kemudian saksi Sani selaku PPTK mengatakan bahwa biaya sewa mobil angkutan keseluruhannya itu Rp2,8 miliar untuk 15 kecamatan, namun biaya realnya Rp1,5 miliar.
“Ada selisih kerugian negara?” kata jaksa.
“Penyebabnya HPS terlalu tinggi di tahun 2018, untuk dokumen pencairan oleh bendahara pembantu untuk dimintai tanda tangan saya,” timpal saksi.
Jaksa penuntut menegaskan bahwa dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial bagi PMKS di Dinas Sosial Kabupaten Muba tahun 2019.
“Ada uang Rp332 juta sebagai kerugian negara dari temuan Inspektorat dan uang Rp91 juta juga kerugian,” tegas JPU.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Nalaya Praya Akbar SH didampingi Bambang SH yakni terdakwa 1 PS sebagai PPK dan terdakwa 2 M sebagai bendahara pengeluaran, mengatakan kepada Simbur, bahwa saksi yang dihadirkan ada ada pengguna angaran (PA) dan saksi Plt Kepala Dinas tahun 2018, namun mereka mengaku banyak tidak mengetahui juga soal pengadaan sewa berdasarkan penunjukan langsung.
“Sewa kendaraan ini di 15 kecamatan, sewa transportasi ini beda-beda tiap kecamatan, ada yang darat baik truk, satu yang perairan di Lalan itu transportasi air, sungai, ” ungkapnya.
“Distribusi bansos raskin ini bantuan dari Kemensos tahun 2019, berupa bantuan beras saja. Lalu untuk biaya penyaluran transportasi tidak ada anggarannya, maka itulah setiap kabupaten melakukan pengadaan sewa angkutan ini,” urainya kepada Simbur.
Nala menegaskan, tidak mutlak perkara ini kesalahan kliennya saja, sebab pengadaan sewa ini berdasarkan standar biaya umum, yang sudah dikeluarkan Bupati. “Jadi patokan klien kami itu. Rupaya tidak sesuai dengan Perpres. Pagu anggaran sewa ini Rp 2,8 miliar, tapi yang terserap cuma Rp 1,5 atau 1,7 miliar. Minggu depan masih agenda saksi, dari penyedia jasa angkutan juga di panggil, dari swasta itu,” tukas Nala Praya. (nrd)



