Angkut 16 Kg Sabu dengan Bus, Diupah Rp200 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika sindikat jaringan Aceh – Jakarta seberat 16 kilogram sabu-sabu seharga Rp16 miliar memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Ketiga terdakwa Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar (keduanya berkas terpisah) mengikuti persidangan secara virtual.

Persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (21/3/22) sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan jaksa penuntut umum Ursula Dewi SH. Disaksikan langsung kuasa hukum terdakwa yakni Triasa Aulia SH.

“Jadi tadi tiga terdakwa mendengarkan dakwaan oleh JPU Ursula Dewi. Ketiga terdakwa ini membawa bus yang ada barang bukti atas perintah Rizal (DPO). Saat itu mereka terdakwa tidak dijanjikan uang atau upah sebelumnya,” kata Triasa Aulia SH kepada Simbur.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Mirza Ahqwadi bersama terdakwa Armiadi dan Samsuar pada Kamis, 11 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan warung nasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah fantastik. Sebanyak 15 bungkus seberat 16.090 gram seberat Rp 16 miliar.

Berawal dari Jumat 5 November 2021 terdakwa Mirza Aqhwadi bertemu dengan terdakwa Armiadi (berkas terpisah) diajak untuk menjadi sopir bus PMTOH jurusan Aceh – Bandung. Terdakwa Armiadi menyanggupi ajakan terdakwa Mirza. Petangnya terdakwa Armiadi bersama terdakwa Samsuar alias Wan melanjukan bus PMTOH B 7493 JH milik terdakwa Mirza.

Esok dini harinya terdakwa Mirza bersama terdakwa Armiadi dan Samsuar dengan Bus PMTOH beranjak dari Medan menuju Aceh, atas perintah Rizal (DPO) disuruh menerima sabu di daerah Bireun, Aceh Utara. Di sana seorang pengendara motor membawa kardus coklat, oleh terdakwa Samsuar diambil. Kemudian disimpan di dalam bagasi bawah samping kiri bus, kardus coklat milik Rizal (DPO). Kemudian mereka berangkat dengan bus PMTOH ke Banda Aceh.

Sabu dari bagasi bawah dinaikan ke atap bus, tepatnya di dalam blower AC di atap bus. Selasa (9/11/21) pagi Bus PMOTH yang dilanjukan terdakwa Armiadi bersama terdakwa Samsuar tiba di pool Bus PMOTH di Medan. Ketiga terdakwa berangkat lagi dengan tujuan Jakarta.

Pada Kamis 11 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB bus tiba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1, Palembang. Disana bus dihentikan Tim BNNP Sumsel. Dari penggeledahan ditemukan 15 bungkus sabu warna cokelat seberat 16 kilogram di dalam blower AC bus PMOTH.

Terdakwa Mirza sebagai perantara transaksi 16 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 200 juta. Terdakwa Armiadi kebagian Rp50 juta dan terdakwa Samsuar kecipratan Rp50 juta. Para terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (nrd)