Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husen SH MH dan Taufik SH MH, Senin (14/3/22) pukul 15.09 WIB, membacakan putusan atau vonis perkara investasi ikan lele PT Darsa Harkam Darussalam, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA Khusus.

“Mengadili terdakwa Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Irma Wahida bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Sulaiman selama 3 tahun. Kemudian terdakwa Herianto 3 tahun dan  terdakwa Irma Wahida juga melakukan selama 3 tahun,” tegas Siti Fatimah.

Dari putusan tersebut, lanjut dia, silakan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap. Diberi kesempatan satu minggu untuk pikir-pikir,” tegas ketua majelis hakim.

“Pikir-pikir yang mulia,” kompak ketiga terdakwa mengatakan sikap, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Sedangkan Muhammad Widad SH didampingi Elfan Dwi Putra SH kuasa hukum terdakwa Irma Wahida dan Heriyanto menegaskan putusan 3 tahun sudah sesuai.