Selesaikan Konflik Agraria, Berantas Mafia Tanah di Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Komite Reforma Agraria Sumsel (KRASS) terbentuk dari sembilan organisasi dari ormas tani, NGO, dan gerakan mahasiswa. Mengusung visi terwujudnya reforma agraria di Sumsel, dengan misi terselesaikannya 10 titik sengketa konflik agraria berada di 8 kabupaten kota. Tepat 2 tahun Komite Agraria Sumsel tanggal 10 Desember 2021.

“Hasilnya sepakat, mendesak reforma agraria mesti serius dijalankan, karena perintah konstitusi dan Presiden Jokowi. Tahun 2022 harus tabuh gong agar terdengar terwujudnya reforma agraria di Sumsel. Salah satunya penyelesaian sengketa konflik agraria. Kedua bersama memberantas mafia tanah menghambat reforma agraria,” terang Dedek Chaniago Sekjend KRASS kepada Simbur belum lama ini.

Menurut Dedek, reforma agraria merupakan penataan ulang kembali struktur kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan untuk tanah yang berkeadilan.  Di bulan Januari 2021 KRASS mengadakan evaluasi reformasi agraria Sumsel, sejak awal terbitnya Perpres No 86/2018 tentang reforma agraria Sumsel sampai tahun 2020, dengan capaian kerja baru 0,123 persen.  Kemudian di bulan Maret 2021 KRASS dikeluarkan SK Gubernur Sumsel untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan dan kelembagaan reforma agraria dalam gugus tugas reforma agraria atau GTRA Sumsel.

Lalu tanggal 24 September 2021 bertepatan dengan Hari Tani Nasional, KRASS berkontribusi dengan terbentuknya GTRA di 17 Kabupaten kota dengan membentuk group diskusi hasilnya 6 rekomendasi.  “Pertama, ketua GTRA yakni Gubernur Sumsel akan menyampaikan setiap tahun, capaian terwujudnya reforma agraria di Sumsel. Kedua, penyelesaian serius dan kemauan tinggi terkait 10 titik sengketa konflik agraria di 8 kabupaten/kota, langsung diambil alih GTRA Sumsel,” ungkap Dedek Chaniago Sekjend KRASS kepada Simbur.

Ketiga, KRASS dan anggotanya masuk dalam Satgas pelaksana harian GTRA Sumsel. Keempat, sinkronisasi kerja keaktifan seluruh anggota GTRA Sumsel. Kelima, terbentuknya turunan regulasi dari Perpres 86 tahun tahun 2018 yakni Pergub Sumsel. Terakhir keenam, support anggaran cukup dalam kerja-kerja GTRA Sumsel untuk terbentuk terlaksananya reforma agraria di Sumsel.

Selanjutnya tanggal 23 Desember 2021 dalam rangka kerja KRASS mengelar wrokshop “Penyelesaian sengketa konflik agraria dan seminar mafia tanah penghambat reforma agraria”.  Dengan pengisi wrokshop melalui zoom meeting, Wamen ATR BPN RI Dr Surya Tjandra SH LLM. Kakanwil ATR BPN Sumsel Drs Pelopor M Eng C, Kajati Sumsel M Rum SH MH, Rektor Univ IBA Palembang Dr Tarech Rasit, Rio Salahuddin Serikat Tani Nelayan Sumsel dan Dedek Chaniago Sekjend KRASS, bersama 100 peserta terbatas di aula Kanwil ATR BPN Sumsel. (nrd)