Desi sang Muncikari Ngaku Baru Sekali Jual Anak di Bawah Umur kepada Lelaki Hidung Belang

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan human traficking atau perdagangan anak perempuan di bawah umur digelar Selasa (22/11/21) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Adapun agenda sidang dengan terdakwa yang diduga muncikari Desi Nirmala Sari (19), warga Lorong Kedukan, Kecamatan SU I.

Persidangan diketuai majelis hakim Said Husein SH MH disaksikan Jaksa penuntut Ki Agus Anwar SH. Terdakwa Desi dimintai keterangan dengan dihadirkan secara virtual. Setelah sebelumnya sejumlah saksi-saksi juga diuji keterangannya di persidangan.

“Tadi agenda perkara dugaan human traficking yakni keterangan saksi, saksi dari terdakwa. Terdakwa Desi mengaku baru satu kali ini,” ujar Megaria SH penasihat hukum terdakwa kepada Simbur.

Diketahui dakwaanya, terdakwa Desi Nirmala Sari, Kamis (5/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kamar Hotel Galaxy, No 303 dan 304, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, No 414, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 761 tentang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Berawal dari Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi terdakwa Desi Nirmala Sari, diduga menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Penyelidikan pun dilakukan, maka Kamis (5/8/21) disepakati transaksi dengan tarif Rp2,1 juta, untuk 3 anak perempuan dipesan 2 pria hidung belang.

Mereka sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus. Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa SA (14), BA (14) dan korban RA (15) bertemu dengan pria hidung belang yang menyamar. Setelah itu uang Rp 2,1 juta diberikan. Sedangkan korban bersama pria hidung belang di kamar hotel. Lalu terdakwa Desi keluar menggunakan taksi online, sembari menunggu ketiga korban di kamar hotel. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit IV Renakta Ditresktimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desi Nirmala. Lalu ponsel merek Oppo A31, warna biru, uang Rp 2,1 juta. Bersama korban SA, BA, di kamar nomor 303 dan korban RA di kamar nomor 304. Mereka kemudian digelandang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

BA dan SA akan menerima uang masing-masing Rp 750 ribu. Kemudian RA menerima uang Rp600 ribu. Sedangkan terdakwa Desi menerima uang Rp150 ribu. Terdakwa diduga melanggar Pasal 88 UU RI No 17/2016, UU No 1/2016 tentang perubahan ke 2, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (nrd)