- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Warga Minta Kembalikan Tanah, Perusahaan Klaim Tidak Beli di Bawah Tangan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, Yohannes Panji Prawoto SH MH pada Jumat (5/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB, memimpin langsung sidang lapangan perkara sengketa tanah. Perkara terkait PT Rotari Persada di Jalan Jepang, RT 23/05, kawasan TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Majelis hakim menanyakan, apakah akses untuk menunju lokasi yang saudara (penggugat) dalilkan tidak bisa dilewati, apakah itu sepanjang tembok atau ada batasan tertentu?
Dikatakan penggugat Mulyadi dkk, seluruh aksesnya dipagar. Jadi tidak bisa masuk, tidak sebagian. “Kalau kalian dulu, biasanya akses masuk lewat mana?” tanya Yohannes.
“Dari sini, Pak (dari depan samping pintu masuk perusahaan). Dari depan ke lokasi ada jalan,” kata penggugat.
“Karena kalau menurut tergugat ini tanahnya, makanya di pagar. Kalau menurut penggugat kami lewat sana (dari depan samping pintu masuk perusahaan) menuju ke sana (lokasi tanah sengketa) kebanyakan di sana (di dalam perusahaan) kalau yang lain-lain, tidak masuk gugatan,” beber Yohannes.
“Tanahnya ada satu kaveling, dua kaveling,” timpal ketua majelis.
“Tanah saya Mulyadi (penggugat) 2 kaveling, lalu Ledi 2 kaveling, yang lain ada satu tapi kebanyakan 2 kaveling,” timpal penggugat.
“Berarti 5 kaveling kan begitu,” tukas majelis hakim.
Sekitar pukul 09.45 WIB, sidang lapangan sengketa tanah selesai. “Jadi pekan depan sidang dengan saksi dari tergugat. Kami beri kesempatan Minggu depan Rabu 17 November 2021, saksi dari pihak tergugat pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan,” tukas Yohannes.
Belasan warga sebagian telah berusia senja semula ramai mendatangi perusahaan pemasok cor beton ini, akhirnya meninggalkan lokasi, termasuk rombongan majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang.
Minta Tanah Hak Warga Dikembalikan
Tim penasihat hukum peggugat Mulyadi dkk, yakni Suwito Winoto SH, A Rilo Budiman SH, M Affan Arifin SH dan M Hafiz Al Hakim SH mengatakan, hari ini Jumat (5/11) digelar sidang lapangan antara penggugat dan tergugat. Dalam perkara ini pihaknya mewakili penggugat.
“Ada 45 kaveling yang tanahnya ada dalam lingkup PT Rotari yang dipagar. Warga mengklaim dan kami juga mengklaim dengan data-datanya lengkap. Kami memohon kepada majelis hakim. Dalam hal ini mengadili perkara, karena sudah melihat dengan jelas, bahwa objek apa yang kami sengketakan ada di tempat ini,” cetusnya.
“Kami memohon keadilan kepada majelis hakim yang mengadili, karena masyarakat, dengan tanahnya diolah. Tetapi warga tidak bisa masuk karena aksesnya dipagar. Untuk memutuskan seadil-adilnya, karena ini menjadi hak-hak dari masyarakat yang tertindas, terzalimi yang harus kami bela,” terangnya.
Suwito mewakili warga, berharap apa yang diperjuangkan dari kantor hukum Ferrari Palembang, insya Allah Swt terkabul sesuai dengan harapan warga. “Total tanah warga 14.250 ribu atau 1,4 hektar sebanyak 45 kaveling, tanah punya warga yang sudah diolah. Sampai sekarang tidak bisa diolah lagi. Untuk total warga ada 45 orang juga dengan dasar SPH, AJB dan surat induk, sudah dibagikan bahkan dinotariskan,” tegasnya kepada Simbur ditemui di lokasi sengketa PT Rotari.
Sikap dari pihak PT Rotari Persada merupakan perusahan ready mix atau supplier (pemasok) cor beton. Ditegaskan Suwito, selama ini belum ada tanggapan. “Tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, makanya sampai terjadi gugatan ini. Jadi kami ambil langkah kepastian hukum. Biar jelas, jangan ngantung. Seakan-akan tidak ada hukum supaya ada kepastian hukum,” timbangnya.
Suwito berharap, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Tanah Ini milik masyarakat jadi harus dikembalikan. “Kami tidak meminta ganti rugi yang lain. Kami hanya meminta tanah dikembalikan yang menjadi hak warga,” tukasnya.
Pembelian Tanahnya Resmi dengan Legal Standing
Bustanu Fahmi SH MH didampingi Iwed SH sebagai kuasa hukum PT Rotari Persada sebagai perusahaan ready mix atau supplier (pemasok) cor beton kepada Simbur menanggapi, dalam sidang lapangan atas permintaan dari penggugat yang mengklaim, mempunyai tanah di atas PT Rotari Persada.
“PT Rotari bergerak dibidang konstruksi, seperti pengecoran jalan, pembuatan batako, batu konblok. Kami membeli tanah ini secara resmi bersertifikat bukannya, dengan dasar SHM dari pemilik sebelumnya. Membelinya melalui notaris bukan di bawah tangan, tidak,” tanggapnya.
Untuk diklaim warga sekitar 45 kaveling, sekitar 1,4 hektare luasnya. Terkait gugatan warga yang tidak ditanggapi pihak PT Rotari, hal itu ditepis Fahmi. “Tidak itu, kalau tidak ditanggapi tidak mungkin gugatan dari warga kita jawab. Inikan sudah sampai persidangan, gugatan mereka kami jawab,” timbangnya.
Terkait kejadian ini perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi bukan main-main, legal standing-nya ada. “Ini tiba-tiba diklaim, jadi image warga, seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,” ujarnya.
Fahmi melanjutkan, warga mengklaim tanah ini sejak sekitar tahun 2004 atau sudah 18 tahun lamanya. “Logikanya kalau warga punya tanah dari tahun 2004, kenapa waktu pembangunan pagar PT Rotari tidak diklaim. Sudah jelas pembangunan pagar ini bukan sehari, memakan waktu tidak ada protes, kenapa baru sekarang,” tukasnya.
Perkara ini diketahui, atas gugatan Mulyadi (47) wiraswata, warga Limbungan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Bersama Leffi (46) pedagang warga Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Bersama Iskandar (57) dan Usef Setiawan (35) keduanya warga Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1, bersama warga lainnya.
Dengan pihak tergugat PT Rotari Persada, penggugat mempunyai tanah terletak di dalam perusahaan dengan sertifikat induk No 43 seluas 14.250 meter persegi, atas nama H Ahmad Dahlan. Tanah yang berada dalam perusahaan dipagar tembok batako sehingga penggugat mewakili 45 pemilik tanah kaveling, tidak bisa masuk. (nrd)



