Turun dari Pesawat, Anak Kades Diam Seribu Bahasa

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel akhirnya tiba sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (4/11/21) di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka membawa tersangka MJB, bendahara desa sekaligus anak kandung SH, oknum Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Setibanya di Kejati Sumsel, tersangka MJB yang mengenakan masker hitam, saat disinggung perihal penyelewengan dan peruntukan anggaran dana desa Banjar Negara, lalu tempat persembunyian ayahnya Suldan Helmi, tidak bergeming secuil pun hanya diam seribu bahasa. Usai turun dari kendaraan lalu masuk dan untuk dilakukan penahanan.

Dikatakan Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH, tersangka MJB bakal segera diserahkan ke penyidik Kejari Lahat, oleh proses lebih lanjut. “Petang ini tiba setelah dibawa Tim Tabur Kejati dengan pesawat dari Kejari Jakarta Selatan 16.00 WIB, tiba di Kejati petang. Status sang kades Banjar Negara tetap melakukan pelacakan dan pengejaran, untuk menangkap yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan,” cetusnya.

Barang bukti dari tersangka tidak didapatkan, tetapi saat penyelidikan ada dokumen penting terkait tindak pidana korupsi.  “Terkait korupsi kegiatan fiktif, uang telah dikeluarkan cuma kegiatan tidak ada. Ada yang fiktif sebagian, ada fiktif secara keseluruhan. Selama anggaran satu tahun, terkait proyek yang menonjol, menyangkut fisik dan non fisik dana desa, dengan kerugian negara Rp573,3 juta tahun anggaran 2017 dan 2018,” tukas Khaidirman.

Diwartakan, Khaidirman menegaskan terkait penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Lahat, tentang adanya penyimpangan dana desa. Dilakukan oleh SLD (DPO) oknum kepala desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2017 dan 2018. Khaidirman menyampaikan pada Rabu (3/11/21) sore di Kejati Sumsel, atas penangkapan tersangka MJB oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Kepala desa orang tua dan bendahara ini anaknya dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Lahat dengan sprindik waktu itu bernomor 1535/1.6.14/FD.1/09/2020 tanggal 11 September 2020. Ditetapkan tersangka berinisial MJB selaku bendahara, dengan TAP 1404/1.6.14/FD1/06/2001, 15 September 2021.

Dari penyelidikan mereka melarikan diri, berkat kerjasama Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sumsel serta Tim Tabur Kejaksaan Bogor melakukan penangkapan. Mengamankan tersangka di Jalan Tegar Beriman, No B4, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pukul 12.30 WIB, Rabu tanggal 3 November 2021. Tindak pidana mereka ini, mengolah dana desa ini mengakibatkan kerugian negara Rp573.393.785.- atau Rp 573,3 juta hampir mencapai Rp 600 juta. Dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (nrd)