- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Normalisasi Sungai Abab Rugikan Negara, Hakim: Terjadi sejak Perencanaan
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali, kembali hadir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Kamis (4/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim diketuai Mangapul Manulu SH MH memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Sebagian dari konsultan perencanaan proyek normalilasi. Sedangkan tiga orang terdakwa SDA selaku PNS dan kuasa pengguna anggaran atau KPA, melibatkan terdakwa RN pihak ketiga kontraktor dan Terdakwa J sebagai pejabat pelaksana teknis (PPTK). Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Saksi dari PPK mengatakan bahwa pihak ketiga atau saksi Berry dan saksi Bayu merupakan konsultan perencanaan, dengan paket proyek senilai Rp11 miliar. Dengan HPS yang dibuat oleh tim PPK, dengan kerangka acuan mulai dari personel dan jumlah bulan, dan sewa alat eksavator.
Pengumuman lelang proyek ini diikuti sebanyak 19 perusahaan, tetapi hanya tiga yang lolos. Tiga PT yang masuk melakukan penawaran. Pemenangnya PT Nadin Karya Pratama. Salah satu saksi konsultan dari PT CV Dwi Pratama mengatakan untuk pekerjaan teknis mengaku tidak tahu yang tahu pak Bayu dari konsultan. Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Sahlan Effendi SH MH mendadak emosi. “Tapi saudara menerima uang Rp50 juta, dan menerima fee, tapi bukan saudara yang mengerjakannya, dikerjakan Bayu,” cetus Sahlan.
Berikutnya, saksi Bayu selaku konsultan sipil, juga sebagai tim teknis normalisasi Sungai Abab dari CV Sarana Teknik dan Duta Rekayasa awalnya ia ikut, setelah dihubungi pihak PUPR, bahwa ada perencanaan normalisasi Sungai Abab tahap 1, 2 dan 3, perusahaan ditujuk karena memiliki kualifikasi di bidang itu. Sahlan kembali mengingatkan dengan nada tinggi. “Terjadi ini (kerugian negara) karena dari perencanannya,” serunya.
Saksi Bayu meneruskan hasil survei proyek normalisasi Sungai Abab ini sepanjang 11 kilometer. Normalisasi ini hanya penggalian saja, ada eksavator, perhitungan dan survey hasilnya menentukan volumenya dengan pagu anggaran sekitar Rp 11 miliar,” ungkapnya.
Dengan volume mulai dari galian tanah dan perapian setelah pengerukan. Dengan perencanannya selama 1 bulan sepanjang 11 kilometer, menggunakan peralatan berat dan GPS. Dalam pengerjaan 1-3 meter kedalamannya, dihitung perkubik. “Harus dilakukan memang normalisasi ini, karrna ada pendangkalan dan penyusutan Sungai Abab,” cetus Bayu.
Kemudian saksi Popo, sebagai anggota Pokja mengatakan dalam melakukan pelelangan pagu anggarannya Rp 11 miliar, dengan PT Nadin Karya Pratama sebagai pemenangnya, menawarkan nilai proyek senilai Rp10,7 miliar. “Kami pokja yang menentukan pemenang lelang juga,” tukas Popo.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH selepas keterangan 6 orang saksi sebagian dari konsultan perencana, mempersilahkan ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Tipikor Pakjo Palembang memberikan tanggapan. “Sudah benar atau ada yang salah dari keterangan saksi-saksi ini?” ungkap Mangapul.
Terdakwa SDA mengatakan ada yang tidak benar keterangan saksi dalam keterangan perencanaan proyek. Lalu terdakwa J, menegaskan bahwa tidak benar adanya gambar perencanaan. Katanya ia belum pernah melihat gambar perencanaan di lokasi. Kemudian terdakwa Rorin Nadian, tidak ada keberatan ujarnya.
Tabrani SH CIL dari Kantor Hukum Nusantara, selaku kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian kontraktor PT Nadian Karya Pratama mengatakan, sejak perencanaan memang tidak efektif sehingga terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan pekerjaan fisik. Maka pekerjaan dengan volume pekerjaanya tidak sesuai.
“Terdakwa sebagai korban, dalam pelaksanaan, klien kita RR sebagai kontraktor sudah menjalankan sesuai rancangan anggaran belanja atau RAB. Tetapi dari fakta persidangan, dari segi perencanaan sendiri tidak macing,” ungkap Tabrani.
Dari segi perencanaan dari konsultan, sedangkan pelaksanaan dilapangan ternyata barang ini tidak memenuhi volume yang dimaksud dan konsultan di lapangan berbeda lagi. “Nah pertanyaan kami tadi, apakah konsultan pekerjaanya sampai selesai. Di situlah tidak macingnya, maka terjadilah kesalahan seolah-olah dilakukan klien kami terdakwa RN, sehingga jumlah volumenya tidak sesuai RAB. Pelaksananya terdakwa J juga dia tidak melihat gambar, sehingga tidak sesuai pengerjaanya,” cetus Thabrani.
Tabrani berharap bahwa kliennya RN selaku kontraktor dari PT Nadin Karya Pratama, dalam perkara ini hanya terjadi kesalahan administrasi. “Lebih cenderungnya kesalahan administrasi. Dari segi perencanaan mereka sudah salah sejak awal, ketika masuk pelaksanaan terjadi kesalahan juga. Inilah tidak macing, antara perencanaan dan pelaksanaan tidak nyambung,” tukasnya. (nrd)



