Sebagian Uang Dicairkan untuk Kampanye Calon Bupati

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah kegiatan Pekan Nasional atau Penas KTNA tahun 2020 di Musi Rawas digelar Selasa (2/11) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang. Dengan agenda keterangan saksi-saksi, terhadap terdakwa CH.

Terdakwa CH sebagai Ketua KTNA Musi Rawas tahun 2019-2020. Saksi 14 orang dimintai keterangan, mereka penyedia kain batik khas Musirawas, penjahit, pemilik fotokopi, penyedia jasa sewa bus Limbersa, terkait pertanggungjawaban belanja dan tempat belanja yang disesuaikan kuitansi sebagaimana dilakukan terdakwa.

Saksi Andri selaku penyedia jasa angkutan bus, mengatakan sewa bus untuk seratus anggota delegasi akan diberangkatkan pada kegiatan KTNA XVI di Padang, Sumatera Barat. “Terdakwa waktu itu menyewa bus Limbersa tujuan Padang, dengan uang DP Rp10 juta, dilunasi jelang kegiatan Rp 95 juta. Total sewa bus Rp 105 juta,” ungkap saksi Andri di hadapan majelis hakim.

Saksi Andri melanjutkan, kegiatan KTNA XVI di Padang batal, sebab terdampak pandemi Covid-19. Karena batal maka semua uang pembayaran dikembalikan.

Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa CH, mengatakan uang terkait DP bus sudah dikembalikan. Ini juga ada kaitannya dengan masalah kampanye, dana UTP dana asuransi untuk petani-petani itu disponsori salah satu kandidat calon bupati.

“Maka kaitannya ada pada bupati masa itu, tahun 2019 merupakan masa kampanye. Sebagian uang dicairkan bukan untuk Penas. Sebagian uangnya ini untuk kampanye bupati. Keterangan saksi-saksi ada sependapat, ada beli ATK, ada uang DP mobil juga pesan baju batik,” jelasnya.

Uangnya, lanjut dia, dibuat untuk kegiatan, hanya saja tidak terpakai seluruhnya. “Dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih, dari terdakwa CH posisinya sebagai KTA kelompok tani,” tegas Supendi kepada Simbur.

Jaksa penuntut dari Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH, jumlah saksi yang kita hadirkan harusnya 14 orang, 12 orang ini secara offline hadir di persidangan langsung, 2 saksi lagi online berada di Padang dan Jakarta. “Saat ini posisikan pandemi Covid-19, 12 orang yang hadir, satu orang mengundurkan diri sebagai saksi, karena memiliki hubungan kekeluargaan, anak menantu dari terdakwa 1,” cetusnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan terkait pertanggung jawaban belanja dan tempat belanja yang dilakukan terdakwa, bagaimana kebenarannya. “Ternyata fakta persidangan, dia memang tidak ada melakukan belanja sebagaimana kuitansi yang dibuat terdakwa,” tukas Sumar Herti SH.

Diketahui sejak Selasa (31/3/20) di Kabupaten Musi Rawas diperiksa dalam perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain dan korporasi, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 477.046.000 atau Rp 477 juta.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar, yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional Penas KTNA tahun 2020 di Sumatera Barat. Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa CH senilai Rp 477 juta, yang baru dikembalikan terdakwa Rp145 juta. (nrd)