- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Perizinan Satu Pintu Disebut Banyak Kunci, DLHK: Dokumen Amdal Gedung OJK Sumsel Belum Lengkap
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi demo digelar massa dari Forum Masyarakat Bergerak Bersatu (FMBB) Palembang, Selasa (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Palembang, Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarame, Palembang. Aksi tersebut mendapat pengawal dari pihak kepolisian berjalan tertib.
Tuntutan massa menyangkut masalah lambannya proses perizinan analisis dampak lingkungan (amdal), pembangunan kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Regional VII Sumsel, di Jalan Sudirman. Semestinya sudah selesai dalam waktu cepat namun harus berbulan-bulan belum juga tuntas perizinan Amdal dari DLHK Palembang.
Diserukan Mukri selaku koordinator aksi, tuntutannya di DLHK Palembang, di Jalan Sukarale, Kecamatan Sukarami, Selasa (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB, masalah lambatnya pengurusan izin amdal gedung OJK Palembang. Mereka meminta DLHK untuk segera mengeluarkan izin amdal, yang secara analisis merupakan syarat keluarnya IMB gedung OJK.
“Aksi ini respons dan kepedulian kami atas proses pembangunan di Sumsel. Kami warga Palembang tidak anti dengan kata pembangunan, tidak alergi pembanguanan pemerintah dengan pengembang, tapi harus diikuti dengan ketaatan dan aturan ada. Kami sebagai pengembang taat dengan tata aturan, maka pembangunan harus transparan dan akubtabel, sama-sama melihat proses sesuai dengan tata aturan,” bebernya.
PT Adi Karya sudah mengajukan proses izin amdal kantor OJK sejak tanggal 21 Juni 2021, dengan segala kententuan dan persyaratan agar dipenuhi dan diproses. Masalahnya, menurut dia, sampai hari ini, izin belum terbit dikeluarkan DLHK Palembang ini ada apa?
“Mekanisme prosedur sudah dipenuhi, apa penyebab menghambat amdal? Hari ini kami meminta jawaban yang jelas, apakah jadi kendala keluarnya amdal gedung OJK. Kami meminta penjelasan sejelas-jelasnya? Kenapa proses gedung OJK ini dihambat perizinan. Harapannya layanan DLHK seharusnya sudah publik servis, sebab orba yang berbelit-belit sengaja dihambat tidak relevan lagi,” beber Mukri.
Mukti juga menduga ada motif politik, karena jatah kue tidak sesuai, padahal PT Adi Karya dan PT Hutama Karya, sudah melakukan audiensi, kata Walikota Palembang agar jangan diperhambat, dan kongkalikong semakin dalam, ini sangat tidak elok.
“Kekurangannya mana tujukan? karena semua proses dan mekanisme sudah kami penuhi, ini jadi tanda tanya DLHK Palembang? kendala proses perizinan mangkrak, dokumen perizinan sudah kami lengkapi,” tukasnya.
Muhammad Fikri SH penasihat hukum KSO PT Adi Karya dan PT Hutama Karya terkait aksi massa terhadap lambannya proses perizinan amdal gedung OJK di Jalan Sudirman, meminta proses izin dipercepat.
“Seharusnya cepat untuk PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) jelas 7 hari atau 14 hari. Jadi kalau satu pintu banyak kunci bingung juga. Proses perizinan jangan dihambat, supaya pembangunan gedung OJK berjalan lancar. Fungsi gedung OJK ini mengawasi bidang perbankan dan leasing, sebagai badan pengawas diamanati undang-undang,” jelasnya kepada Simbur.
Fikri, sejak dari awal tidak ada perubahan, prosesnya dipercepat untuk apa ada PTSP. “Jelas Perpres terkait PTSP agar perizinan ini lebih baik, pelayanan, yang jelas 7 hari selesai. Masa sampai berbulan-bulan, prosesnya seperti apa, tapi kalau dokumen minta dilengkapi kapan selesainya,” bebernya.
Dikonfirmasi, Hendra selaku Sekretaris didampingi Desi Elvianti Kabid Tata Lingkungan DLHK Palembang menemui massa dan menanggapi terkait lambat keluarnya perizinan amdal gedung OJK, karena perizinannya dalam proses, baru sampai tahapan 5, masih ada 3 tahapan lagi harus dipenuhi.
Ditegaskan Hendra, prinsipnya DLHK siap membantu perizinan amdal OJK ini. Tapi tidak mau melangkah kalau administrasi tidak lengkap. “Kekurangan berkas di persetujuan teknis, ada 4 lagi. Waktunya sendiri tergantung mereka. Kalau kami menunggu. Silakan bersama tim konsultan menyampaikan dokumen yang lengkap. Tahun ini bisa selesai,” tegasnya.
Perihal belum keluarnya perizinan amdal pembangunan gedung OJK Palembang, dengan dasar hukum dokumen Amdal ini PP No 22/2021 tentang penyelenggaraan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dalam proses penilaian dokumen Amdal ini ada 8 tahapan, pertama pengumuman, sosialisasi, ketiga penilaian acuan kerangka kerja, keempat verifikasi penilaian kerangka acuan, kelima penilaian amdal, verifikasi perbaikan amdal, ketujuh rekomendasi kelayakan atau ketidak layakan lingkungan, terakhir penerbitan persetujuan lingkungan aliran kota,” terang Hendra.
Dari DLHK yang baru diterima baru tahap kelima, diklarifikasi tidak benar kalau seluruh prosedur sudah ada. “Untuk kelima perbaikan penilaian amdal ini baru disampaikan tadi pagi (Selasa 26 Oktober 2021) oleh konsultan Sucopindo. Kami juga sudah berkoordinasi dengan OJK, mau diapakan ini mau dilanjutkan dulu atau nanti perbaikan, kami belum dapat jawaban,” cetusnya.
Intinya, lanjut dia, urusan ini tidak ada yang menghambat. Proses amdal ini ada tiga persetujuan teknis. Teknis baku mutu air limbah, teknis baku mutu air bersih dan rincian teknis B3. Kronologis pembangunan gedung OJK ini pertama tanggal 22 Juli 2021, sosialisasi 3 Agustus, penilaian kerangka acuan kerja tanggal 23 Agustus 2021, verifikasi perbaikan acuan kerangka kerja tanggal 28 Agustus 2021, dan penilaian amdal 13 Oktober 2021. “Sampai sekarang baru itu, mungkin bisa disampaikan ke manajemen OJK,” jelas Hendra.
DLHK Palembang ini menyatakan mendukung pembangunan OJK ini, kalau lengkap tidak akan lama. “Seluruh dokumen yang disampaikan ke DLHK ini akan disampaikan lagi untuk rekomendasi walikota namun harus lengkap. Akan jadi masalah secara administrasi. Kami tidak mau memberikan izin, dikemudian hari timbul masalah,” jelas Hendra. (nrd)



