Semua Warga Harus Patuhi Protokol Kesehatan

SEKAYU,  SIMBUR– Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19  di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi  PPKM Level IV, Senin (26/7/2021)  di Aula H Alex Noerdin.

Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, setahun lebih wabah Covid-19 melanda hampir seluruh penjuru dunia telah menjadi ujian bagi  semua. Ada banyak pembatasan sosial hingga penanganan yang sudah dilakukan. Mulai dari penerapan PSBB hingga kini penerapan PPKM.

“Berbagai macam upaya telah dilakukan bahkan sudah tak terhitung lagi. Mulai dari pendanaan, penanganan hingga aksi lapangkan dalam menekan penyebaran kasus COVID-19,”ungkapnya.

Lanjut Sekda, mulai hari ini Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021 diberlakukan di Kabupaten Muba artinya ada banyak kesiapan yang harus dilakukan untuk memperketat pembatasan sosial. Untuk pasar-pasar tradisional dibatasi aktivitas terakhirnya  sampai 15.00 WIB atau pukul 3 sore. Sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 20.00 WIB. Semua rumah makan dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 Menit.

“Semua aktivitas masyarakat dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin memakai masker,”ujarnya.

Untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan.

“Semoga yang menjadi garda terdepan ini dapat terus memaksimalkan segala kinerjanya dan senantiasa mendapatkan kesehatan. Kemudian yang non esensial mohon untuk pengertiannya manfaatkan WFH dengan sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi keluar kota maka akan kami beri sanksi,”tegasnya.

Sementara, Wakapolres Muba Irwan Andeta SIK menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari semua pihak. Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.

“Ini menjadi tugas bersama bagi semua dalam melakukan penanganan penurunan kasus Covid-19. Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat dilakukan sesuai yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, dengan mengedepankan sisi humanis,”ucapnya.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan juga untuk  percepatan vaksinasi dan Swab PCR bagi yang kontak erat dengan yang terpapar. Kemudian diharapkan juga posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat berperan aktif, karena posko ini mempercepat deteksi penyebaran Covid-19.

“Semoga segala langkah dalam penanganan dan penerapan PPKM Level IV di Kabupaten Muba dapat berjalan dengan lancar dan mampu menurunkan kasus Covid-19,”pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus memberikan sejumlah bantuan baik berupa obat-obatan maupun kebutuhan pokok terus disalurkan ke warga yang terpapar dan terdampak Covid-19 di Muba. Bahkan, beberapa waktu belakangan Bupati Dodi Reza mengantarkan langsung bantuan obat-obatan dan daging kurban ke pasien isoman Covid-19.

“Sejak jauh hari kami mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 di Muba, kami telah menyediakan Rumah Sakit Darurat yang dapat menampung ratusan pasien,” ujar Dodi Reza saat mengikuti video conference Rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan PPKM Level III dan IV di Luar Jawa Bali, Sabtu (24/7/2021).

Selain itu, Pemkab Muba juga telah mendistribusikan bed atau ranjang pasien Covid-19 ke setiap desa. “Fasilitas terus kita maksimalkan guna mengantisipasi lonjakan pasien yang terpapar Covid-19,” tuturnya.

Dikatakan, dengan bertambahnya pasien terpapar COVID-19 di Muba, maka terhitung pada Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 Muba menerapkan PPKM level IV.  “Dengan penerapan PPKM level IV ini akan ada pembatasan ketat yang dilaksanakan, yakni diantaranya untuk operasional pasar tradisional dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dan pelaku UMKM sampai pukul 21.00 WIB. “Semua rumah makan diwajibkan untuk hanya melayani take away dan tidak melayani makan ditempat,” tegasnya.

Bupati menambahkan, pelaksanaan pembatasan dan penertiban di lapangan juga mengedepankan cara yang humanis. “Yang diawasi dan ditertibkan yakni kerumunan, dan petugas di lapangan juga mengedepankan sikap humanis,” tegasnya.

Dodi Reza memastikan, untuk pasokan oksigen di rumah sakit yang ada di Muba terjaga dan aman. “Ketersediaan oksigen di Muba kita pastikan aman, dan dapat mengcover kebutuhan warga Muba,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan sejumlah bantuan untuk masyarakat mulai harus didistribusikan baik bantuan uang dan bantuan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD. “Bantuan harus disalurkan dengan tepat sasaran dan mengcover kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing,” urainya. (red/rel)