- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Transaksi 99 Butir Ekstasi, Dituntut 11 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Mardiansyah, terduga perkara kepemilikan 99 butir ekstasi diganjar bersalah dengan kurungan pidana. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar Rabu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang menghadirkan terdakwa Mardiansyah secara virtual dengan persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH.
Kuasa hukum terdakwa Mardiansyah yakni Arif Rahman SH selepas persidangan kepada Simbur mengatakan akan memberikan pembelaan atas hukuman terdakwa Mardiansyah. “Agenda ini tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Mardiansyah dengan 11 tahun subsider 6 bulan atau diganti denda Rp 1 miliar. Kemudian pekan depan agendanya pleidoi untuk meminta keringanan hukuman,” ungkap Arif.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Mardiansyah pada Sabtu (30/1/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, menguasai dan transaksi barang haram jenis ekstasi melebihi 5 gram. Sore itu Tim Polrestabes Palembang menindaklanjuti adanya transaksi barang haram di Jalan Majapahit 3, dan melakukan penyamaran dan pembelian, disebuah indekos ditempati terdakwa Mardiansyah, dengan membeli 100 butir ekstasi seharga Rp 2 juta.
Selanjutnya, terdakwa Mardiansyah mengambil barang dari Eman, didapatlah sebanyak 99 butir ineks merek pohon cemara warna merah maroon. Kemudian barang diserahkan ke anggota yang menyamar, maka terdakwa pun dibekuk hingga perkaranya naik ke meja hijau. Atas tindakannya itu terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



