- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Remisi 8 Ribu dan Vaksinasi 15 Ribu Warga Binaan
PALEMBANG, SIMBUR – Kakanwil Kemenkumham Sumsel bertemu dengan gubernur Sumsel H Herman Deru. Pertemuan berlangsung di ruang tamu Gubernur Sumsel Kamis (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pertemuan ini dalam rangka pelaksanaan remisi umum dan penyerahan vaksin bagi warga binaan atau napi di lapas dan rutan baik di wilayah Palembang dan Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko SH MH didampingi Hamsir dan Sinta, Humas Kemenkumham mengatakan, jelang peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 Gubernur Sumsel bersedia memberikan remisi sekaligus vaksinasi kepada warga binaan.
“Setelah pertemuan dengan Gubernur, ia menyatakan bersedia memberikan remisi dan vaksinasi warga binaan. Untuk vaksinasi pada warga binaan, jumlahnya sebanyak 15.181 se-Sumsel,” ungkapnya.
Diteruskan Kakanwil kepada Simbur, untuk prioritas vaksinasi diwilayah kota yang padat baik lapas dan rutannya. “Prioritasnya di Lapas kelas I Pakjo Palembang, Rutan Palembang dan Lapas Perempuan di Palembang yang padat. Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumsel dalam pencegahan pandemi Covid-19,” bebernya.
Kakanwil menegaskan pihaknya belum memastikan untuk jadwal vaksinasi dan bisa saja vaksinasi untuk awal ada 1000 warga binaan. “Artinya satu lapas selesai, karena tidak efektif sebagian-sebagian, lebih baik satu lapas tuntas divaksin,” cetusnya.
Kemudian perihal remisi, total ada 1.595 napi di Lapas dan Rutan di Sumsel. “Untuk remisi yang memenuhi syarat sampai tanggal 17 Agustus 2021, ada 8.000 napi, ada yang 1 bulan sampai 6 bulan remisinya,” timbangnya.
Remisi sendiri diberikan bagi napi yang memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang. Ini harapannya sebagai upaya pelayanan maksimal dan mengatasi overkapasitas. (nrd)



