Pemakai Sabu Dipenjara 6 Tahun, Kuasa Hukum Terima Putusan

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pemakai barang haram sabu-sabu, terdakwa Suryadi alias Adi Bagong divonis bersalah majelis hakim. Abu Hanifah SH MH menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa, pada Kamis (1/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Suryadi sebelumnya dituntut selama 7 tahun 6 bulan oleh jaksa. Atas kepemilikan 3 paket sabu,” ungkap majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Disaksikan kuasa hukumnya Azrianti SH akhirnya Abu Hanifah menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap terdakwa Suryadi.  “Terdakwa Suryadi divonis bersalah, selama 6 tahun kurungan dan denda Rp 800 juta atau diganti masa penahanan. Terdakwa selama sepekan boleh menyatakan sikap pikir-pikir atau menolak dan banding” tukas Abu Hanifah.

Kuasa hukum terdakwa mengatakan, terdakwa menerima atas putusan tersebut. “Menerima tadi putusannya. Pertimbangannya karena terdakwa ini sebagai pemakai,” tanggap Azrianti SH kepada Simbur.

Dari dakwaan terdakwa Suryadi alias Adi Bagong pada Minggu Maret 2021, di Jalan Kuburan Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, menguasai tiga paket sabu. Berawal tim Polsek Kemuning menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Kuburan, Kelurahan Pipa Reja, Kemuning.

Saat itu melihat terdakwa bersama dua orang rekannya di depan rumah, lalu melakukan pemeriksaan. Tiba-tiba terdakwa membuang kotak rokok Surya, saat dibuka berisi sepaket besar narkotika jenis sabu ditambah 2 paket kecil sabu lagi.

Terdakwa mengaku baru mengonsumsi sabu bersama temannya TN, JS dan IT. Terdakwa pun dikurung, tindakannya itu didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)