Oknum PNS Jadi Tersangka Kasus Ferosemen Irigasi Lahan Rawa

BANYUASIN, SIMBUR – Tipikor Polres Banyuasin, resmi menyerahkan Berkas Tahap II kasus Dugaan Korupsi Ferrocemen (Pengembangan Irigasi Lahan Rawa) tahun anggaran 2016. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (30/6) lalu.

Dugaan korupsi di UPKK Tunas Karya Desa Upang Kecamatan Air Sale Kabupaten Banyuasin. Sumber dananya berasal dari APBN Kementerian Pertanian RI, melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Kanit Tipikor Polres Banyuasin Ipda Candra Kalefi SH MH didampingi Katim Riksa R Fadli SH mengatakan, adanya dugaan korupsi proyek  yang menelan anggaran Rp3 miliar antara lain ada paket yang diindikasikan tak memenuhi spek.

“Untuk paket yang tidak sesuai spek di Desa Upang Kecamatan Air Salek diduga menelan anggaran sebesar Rp3 miliar,” katanya.

Candra mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar lebih. “Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti sudah cukup. MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut,” bebernya.

Terpisah, Kajari Banyuasin, Budi Herman SH MH melalui Jaksa Penuntut Yophi Misdiyana SH MH membenarkan kalau hari ini pihaknya menerima berkas Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi ferosemen atau  pengembangan Irigasi Lahan Rawa di Desa Upang Kecamatan Air Saleh yang menggunakan Anggaran APBN 2016 dari Kementerian Pertanian RI.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dengan satu orang PPK pada kegiatan tersebut, diduga pelaku berinisial MS merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin. MS kami tahan karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” singkat Yophi. (red/rel)