- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Transaksi Sabu di Kampung Baru, Dipenjara 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Said Husein SH MH menjatuhkan putusan selama 9 tahun terhadap terdakwa Adi Fitriansyah. Setelah terdakwa kedapatan transaksi 3 kantong barang haram di eks Lokalisasi Kampung Baru. Pembacaan putusan disaksikan kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Rachman Ralibi SH. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 10 tahun.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Adi Fitriansyah pada Selasa (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Teratai Putih, eks Lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, melakukan transaksi narkotika melebihi 5 gram seberat 13,724 gram sabu-sabu nilainya sekitar Rp13 juta.
Berawal dari petugas Polsek Sukarami menindaklanjuti adanya transaksi narkotika di kawasan eks lokalisasi Kampung Baru. Saat itu anggota melihat terdakwa berada di pinggir jalan dengan motor Yamaha Vega R BG 4139 ND warna biru. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan motornya.
Alhasil ditemukan 3 kantong sabu seberat 13,724 gram yang disembunyikan di jok motor milik terdakwa. Dari keterangan terdakwa Adi, barang haram itu didapat dari NP (DPO) yang akan diserahkan ke ED (DPO) dan dijanjikan selepas transaksi diupah Rp100 ribu. Atas perbuatannya terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009. (nrd)



