- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Lahan Gambut Sekitar Tol Palindra Terbakar
PALEMBANG, SIMBUR – Tim pemadam karhutla BPBD Ogan Ilir melakukan upaya pemadaman Rabu (26/5/21) sekitar pukul 17.50 WIB-23.10 WIB. Kebakaran lahan terjadi di Desa Sri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, persisnya di KM 15, Tol Palindra, Ogan Ilir.
Tim diterjunkan dari Satgas Darat, Tim reaksi cepat BPBD Ogan Ilir, Manggala Agni, Polres Ogan Ilir, dan masyarakat peduli api Desa Sri Banding. Dibantu peralatan satu truk tangki air, motor pemadam dari Polres Ogan Ilir, untuk memadamkan api yang menghanguskan lahan gambut dan semak belukar seluas 2 hektare.
Humas BPBD Sumsel, Ansori mengatakan kepada Simbur, upaya pemadaman telah dilakukan tim gabungan di lokasi karhutla, api akhirnya dapat dipadamkan, sekitar 5 jam setelah petugas berjibaku. “Api terjadi sejak mulai petang sampai jam 23.00 WIB padam tadi malam. Lokasi merupakan lahan kosong, bukan lahan untuk diolah jadi kebun atau pertanian, jadi diduga ada unsur ketidaksengajaan,” ungkap Ansori.
Terkait karhutla di wilayah lain, Ansori menegaskan baru satu titik yang diatasi tim pemadam baik dari BPBD, Manggala Agni dan kepolisian. “Akhir bulan Mei ini baru satu di Pemulutan, sejuah ini belum ada. Karena pengaruh curah hujan masih ada,” timpalnya.
BPBD Sumsel juga menegaskan, selain menyiagakan tim gabungan karhutla, pihaknya juga menyiapkan helikopter patroli. “Kalau helikopter patroli kita siaga, untuk water boombing belum, karena melihat cuaca dan kondisi, bila diperlukan akan kami terjunkan,” tukasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Anton Setiawan SIk, sebelumnya menegaskan, pihaknya telah bersiap menghadapi bencana karhutla, sinergi bersama TNI-Polri, BNPB, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api. “Kami juga telah membuat aplikasi Songket, untuk mengatasi karhutla dengan cepat. Aplikasi Songket ini melibatkan masyarakat langsung, sehingga titik api dapat diketahui langsung,” cetusnya.
Sanksi membakar hutan secara sengaja sendiri diancam UU No 41 tahun 1999 tentang kutahan, lalu Pasal 50 ayat 3 hurup d tentang setiap orang dilarang membakar hutan. Serta pasal 78 ayat 3, tentang barang siapa melanggar ketentuan Pasal 50 ayat 3 hurup d, diancam pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (nrd)



